CAR Bank Century Ternyata Minus 2,3%



JAKARTA. Setelah pemerintah turun tangan, hari ini (24/11) PT Bank Century Tbk kembali beroperasi normal melayani transaksi nasabah. Nasabah tak perlu panik lantaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menjamin seluruh kebutuhan likuiditas Bank Century.

Namun, bukan berarti persoalan sudah selesai. LPS yang kini memegang kendali harus kerja ekstrakeras menyehatkan kembali Bank Century.

Kondisi kesehatan Bank Century yang buruk terlihat dari rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR). Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah bilang, CAR Bank Century saat diambil alih sudah minus 2,3%, jauh di bawah persyaratan BI, 8%. CAR terkini Bank Century juga jauh di bawah CAR per akhir September, yaitu 14,76%.


Adalah koleksi surat berharga valuta asing Bank Century yang menjadi penyebab CAR terjun bebas. "Surat berharga itu tidak masuk dalam kategori layak investasi," tegas Siti.

Nilai surat utang berkualitas rendah tersebut sebesar US$ 140 juta. "Yang sudah default alias gagal bayar per November sebesar US$ 56 juta," kata Fa-djrijah, kemarin (23/11).

LPS sendiri yakin Bank Century bisa kembali sehat wal afiat. "Tidak ada opsi likuidasi," kata Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Nur Cahyo.

Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito menambahi, LPS menyiapkan duit sekitar Rp 1 triliun untuk penyertaan modal sementara. "Dana itu untuk berjaga supaya nasabah tidak panik," imbuh Rudjito.

Nur Cahyo bilang, LPS menawarkan ke pemegang saham lama untuk berbagi penyertaan modal, sebesar 20% dari total biaya penyelamatan. "Kalau tidak bersedia, LPS akan menanggung 100% biaya penyelamatan," ujarnya.

Untuk memastikan para pengurus bank bertanggungjawab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM sudah menerbitkan perintah pencekalan terhadap delapan pengurus lama dan pemegang saham Bank Century. Termasuk Robert Tantular, pemilik Chinkara Capital, yang disebut sebagai pemegang saham pengendali Bank Century.

Perintah pencekalan ini diterbitkan atas permintaan Menteri Keuangan. "Pencekalan efektif mulai Jumat pekan lalu dan berlaku selama enam bulan," kata Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Ditjen Imigrasi Bambang Soedjatmiko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie