JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank syariah untuk meningkatkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) demi memperkuat kesehatan permodalan. Hal ini akan dituangkan dalam revisi ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum (KPPM) bank syariah pada PBI Nomor 7/13 Tahun 2005. Revisi aturan KPMM bank syariah itu mengikuti standar perhitungan permodalan dari Islamic Financial Service Board (IFSB). Indonesia adalah anggota IFSB. Nah, dampaknya, standar modal bank syariah akan sama dengan bank konvensional. "Minimum permodalan bank syariah akan menjadi sebesar 10% dari saat ini 8%," kata Edy Setiyadi, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Selasa (18/11). Ketentuan CAR 10% berlaku bagi bank syariah yang memiliki peringkat kesehatan level I dan II. Sedangkan, bank umum syariah yang masuk level III dan IV, harus memenuhi CAR 14%. Aturan ini berlaku efektif mulai Januari 2015.
CAR bank syariah naik menjadi 10%
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank syariah untuk meningkatkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) demi memperkuat kesehatan permodalan. Hal ini akan dituangkan dalam revisi ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum (KPPM) bank syariah pada PBI Nomor 7/13 Tahun 2005. Revisi aturan KPMM bank syariah itu mengikuti standar perhitungan permodalan dari Islamic Financial Service Board (IFSB). Indonesia adalah anggota IFSB. Nah, dampaknya, standar modal bank syariah akan sama dengan bank konvensional. "Minimum permodalan bank syariah akan menjadi sebesar 10% dari saat ini 8%," kata Edy Setiyadi, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Selasa (18/11). Ketentuan CAR 10% berlaku bagi bank syariah yang memiliki peringkat kesehatan level I dan II. Sedangkan, bank umum syariah yang masuk level III dan IV, harus memenuhi CAR 14%. Aturan ini berlaku efektif mulai Januari 2015.