JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank syariah untuk meningkatkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) demi memperkuat kesehatan permodalan. Hal ini akan dituangkan dalam revisi ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum (KPPM) bank syariah pada PBI Nomor 7/13 Tahun 2005. Revisi aturan KPMM bank syariah itu mengikuti standar perhitungan permodalan dari Islamic Financial Service Board (IFSB). Indonesia adalah anggota IFSB. Nah, dampaknya, standar modal bank syariah akan sama dengan bank konvensional. "Minimum permodalan bank syariah akan menjadi sebesar 10% dari saat ini 8%," kata Edy Setiyadi, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Selasa (18/11). Ketentuan CAR 10% berlaku bagi bank syariah yang memiliki peringkat kesehatan level I dan II. Sedangkan, bank umum syariah yang masuk level III dan IV, harus memenuhi CAR 14%. Aturan ini berlaku efektif mulai Januari 2015.
Per Agustus 2014, rasio CAR bank umum syariah tercatat 14,79%, dari Agustus 2013 sebesar 14,71%. Angka ini berasal dari tambahan modal menjadi Rp 17,46 triliun dari sebelumnya Rp 1,32 triliun. Adapun, aset tertimbang menurut risiko naik Rp 8,71 triliun menjadi Rp 118,06 triliun. Kata Edy, permodalan bank syariah saat ini masih sehat. Namun, perlambatan ekonomi yang menyebabkan risiko kenaikan pembiayaan bermasalah atau non performing finance patut diwaspadai.