JAKARTA. Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mengajukan beberapa usulan dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan kepada Komisi XI DPR mengenai penggunaan multiple license atawa izin berjenjang bagi praktik perbankan asing ketimbang pembatasan kepemilikan saham seperti yang ditargetkan turun menjadi 40%. Direktur Keuangan PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, Thilagavathy Nadason mengungkapkan, pihaknya perlu mengkaji lebih dalam mengenai usulan skema penambahan modal secara berjenjang untuk permodalan bank asing. Sebab, kata Thila, perseroan membutuhkan kepastian mengenai potensi bisnis setelah masuknya modal segar untuk BII. "Terutama dalam masa perlambatan pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan perlambatan pertumbuhan kredit seperti ini. Bisnis tentu akan memerlukan modal dan kalau masukan modal, maka harus ada bisnis case-nya," ujar Thila, Senin (24/8) kemarin.
CAR BII aman di level 15%
JAKARTA. Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mengajukan beberapa usulan dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan kepada Komisi XI DPR mengenai penggunaan multiple license atawa izin berjenjang bagi praktik perbankan asing ketimbang pembatasan kepemilikan saham seperti yang ditargetkan turun menjadi 40%. Direktur Keuangan PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, Thilagavathy Nadason mengungkapkan, pihaknya perlu mengkaji lebih dalam mengenai usulan skema penambahan modal secara berjenjang untuk permodalan bank asing. Sebab, kata Thila, perseroan membutuhkan kepastian mengenai potensi bisnis setelah masuknya modal segar untuk BII. "Terutama dalam masa perlambatan pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan perlambatan pertumbuhan kredit seperti ini. Bisnis tentu akan memerlukan modal dan kalau masukan modal, maka harus ada bisnis case-nya," ujar Thila, Senin (24/8) kemarin.