Cara Klaim Asuransi - Melakukan modifikasi mobil menjadi hal biasa yang dapat dilakukan pencinta otomotif. Meski begitu, ada beberapa cara yang harus diperhatikan saat memodifikasi atau menambahkan beberapa komponen aksesori kendaraan. Sebelum melakukan modifikasi pada kendaraan, pastikan Anda pemilik asuransi kendaraan memverifikasi perlindungan yang dimiliki. Modifikasi ini perlu dilakukan dengan hati-hati, karena tindakan sembrangan tidak diizinkan. Seperti diketahui, modifikasi yang dilakukan pada kendaraan dapat mengubah penampilan maupun kinerjanya. Karena itu, ada kemungkinan pihak asuransi tidak akan memberi klaim jika ada kejadian berkaitan dengan modifikasi tersebut.
Cara agar klaim asuransi tidak hangus untuk mobil modifikasi
Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal.co.id, berikut adalah cara agar klaim asuransi tidak hangus untuk mobil yang telah dimodifikasi: 1. Berkonsultasi dan lapor dahulu pada pihak asuransi Meski modifikasi dapat meningkatkan tampilan dan performa kendaraan, pertimbangkan apakah langkah ini berpengaruh terhadap asuransi Anda. Perlu diingat, modifikasi dapat memengaruhi ketentuan perlindungan yang diberikan oleh asuransi. Karena itu, sebelum melakukannya, sangat penting untuk berkonsultasi dan memberi tahu pihak asuransi terlebih dahulu. Ini berlaku bahkan untuk modifikasi kecil, seperti pemasangan kaca film. Jika kendaraan mengalami kerusakan akibat modifikasi yang tidak dilaporkan kepada asuransi, ada kemungkinan klaim akan ditolak. Berkonsultasi dan memberi tahu pihak asuransi adalah langkah penting agar pihak asuransi dapat menilai apakah modifikasi kendaraan akan meningkatkan risiko atau tidak. Dengan demikian, saat Anda perlu mengajukan klaim, Anda tidak akan mengalami masalah karena modifikasi telah dicatat oleh asuransi. Baca Juga: Ini Isi Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek 2. Pahami pasal-pasal terkait modifikasi kendaraan Hal penting lainnya yang wajib dilakukan adalah memahami pasal-pasal yang terkait dengan modifikasi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Beberapa pasal tersebut mencakup pengecualian dan perubahan risiko yang harus diinformasikan kepada asuransi. Berikut beberapa isi pasal tersebut: Pasal pengecualian- 5. Tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :
- 5.1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
- 2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
- 2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).