KONTAN.CO.ID - Cara ajukan sanggah perlu diketahui oleh pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. Sebagaimana diketahui, pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2O23 diumumkan mulai Minggu (15/10/2023). Apabila pendaftar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (tms), maka akan muncul pemberitahuan:
Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar. Alasan TMS dari Verifikator: Jabatan yang dilamar tidak sesuai. Nah, bagi pendaftar yang ingin melakukan sanggah dapat mengajukan sanggah. Masa sanggah dapat dilakukan mulai 19 hingga 21 Oktober 2023. Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023?
Baca Juga: Ini Tanda Seorang Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023 Ketentuan ajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023 agar diterima
Meski, pendaftar dapat melakukan sanggah namun ada beberapa kriteria sanggahan yang bisa diterima oleh verifikator. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 berikut adalah ketentuan ajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023 agar diterima:
- Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
- Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
- Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
- Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
- Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Baca Juga: Jam Berapa Pengumuman Administrasi CPNS & PPPK 2023? Ini Link & Cara Melihatnya Cara ajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023
Sementara itu, cara ajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
- Kunjungan laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
- Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
- Klik "AJUKAN SANGGAH" kemudian jelaskan kronologis yang memperkuat sanggahan
- Sanggah hanya bisa dilakukan melalui website SSCASN.
Baca Juga: Besok (15/10) Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023? Jangan Lupa Cetak Kartu Hal-hal yang bisa disanggah
Ada beberapa hal yang membuat pendaftar CPNS dan PPPK 2023 dinyatakan TMS atau tidak lolos administrasi. Salah satunya adalah penulisan posisi jabatan yang tidak lengkap seperti yang tertulis di formasi. Contohnya, di formasi jabatan yang dibutuhkan tertulis Ahli Pertama-Guru Kelas, namun pendaftar hanya menuliskan Guru Kelas saja. Kemudian, di surat lamaran pendaftar menuliskan pendidikan yang tidak sesuai dengan yang di ijazah, melainkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh formasi yang dibutuhkan. Mengenai beberapa hal di atas, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan bahwa pendaftar bisa melakukan sanggah. "Dalam sistem SSCASN terdapat masa sanggah dan pelamar bisa memanfaatkan masa tersebut," kata Nur Hasan dikutip
Kontan.co.id (17/10/2023).
Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang TMS Ketentuan setiap daerah berbeda
Setiap daerah dan instansi memiliki ketentuan yang berbeda mengenai TMS dan MS bagi pelamar. Misalnya, Pemerintah Kota Surakarta meloloskan seleksi administrasi bagi pendaftar yang hanya menuliskan "Guru Kelas" untuk jabatan yang dilamar. "Hasil klarifikasi tim, harusnya tidak (TMS) tapi kita tidak ingat kondisi terakhir. Dilihat saja di pengumuman hasil verifikasi seleksi administrasi yang sudah dipublikasikan di web BKD, dan pelamar bisa melakukan cek di aplikasi SSCASN. Di situ sudah dijelaskan alasan apabila hasilnya TMS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno Sementara di Kabupaten Magetan, bagi pendaftar yang hanya menuliskan jabatan "Guru Kelas" di surat lamaran untuk jabatan "Ahli Pertama-Guru Kelas" dinyatakan TMS atau tidak lolos seleksi administrasi.
Baca Juga: BUMN KAI Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023, Fresh Graduate Bisa Ikut Daftar "Nama jabatan yang dilamar tidak ditulis secara lengkap dan benar. Di informasi kami sudah kami umumkan dan
panjenengan tinggal menyalin tidak mau dan tidak benar. Ini pasti kita TMS-kan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pensiun dan Informasi (PPI) Nunuk Trisulawati dikutip dari laman YouTube BKD Magetan.
Menanggapi adanya perbedaan kebijakan di masing-masing pemda, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, seharusnya kebijakannya sama dan mengacu kepada nama jabatan dari Kemenpan RB. "Namun, apabila pelamar merasa ada hal yang kurang pas, pelamar bisa melakukan sanggahan pada waktu sanggah yang telah ditentukan," katanya. Demikian ulasan mengenai cara mengajukan sanggah dan hal-hal yang perlu diperhatikan agar sanggah bisa diterima. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News