KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip biaya dan cara mengurus balik nama mobil di SAMSAT. Informasi ini sangat bermanfaat bagi Anda yang berencana membeli mobil bekas. Biaya balik nama mobil dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung kebijakan pajak dan jenis kendaraan. Namun, perbedaan biaya ini umumnya tidak terlalu signifikan. Dengan mengetahui perkiraan biaya balik nama mobil, pemilik kendaraan bisa mempersiapkan dana yang diperlukan sebelum datang ke kantor Samsat.
Biaya balik nama mobil
Melansir dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama mobil sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): 1. Bea Balik Nama Biaya balik nama biasanya sekitar 1% dari harga jual kendaraan. Sebagai contoh, jika harga jual mobil yang akan dibalik nama sebesar Rp300 juta, maka biaya yang harus dibayarkan untuk bea balik nama adalah Rp3 juta. 2. Biaya Penerbitan STNK Untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biayanya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Besaran pastinya akan diketahui setelah Anda mengajukan proses ini di kantor Samsat yang bersangkutan. 3. Biaya Penerbitan BPKB Dalam proses mutasi dan balik nama mobil, ada juga biaya penerbitan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), yang umumnya sebesar Rp375.000. 4. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Selama proses balik nama, nomor polisi kendaraan akan diganti, sehingga biaya untuk tanda nomor kendaraan bermotor yang baru perlu dibayarkan. Untuk mobil, biayanya sekitar Rp100.000. 5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Bagian lain dari biaya balik nama mobil adalah sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas yang dapat dikonfirmasi di SAMSAT terkait. Tetapi, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.Syarat balik nama mobil
Selain biaya balik nama mobil, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Sehingga sebelum datang ke Samsat, sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat balik nama mobil berikut ini:- KTP: Fotokopi KTP pemilik baru kendaraan harus disiapkan, dan pastikan KTP tersebut masih aktif dan berlaku.
- STNK: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli juga diperlukan. Jika STNK hilang, Anda perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang dilengkapi dengan foto kendaraan dari empat sisi.
- BPKB: Jangan lupa membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, karena petugas akan meminta dokumen ini selama proses balik nama.
- Kartu Keluarga: Kartu Keluarga (KK) pemilik baru kendaraan juga harus disertakan, dan pastikan nama serta alamat pada KK sesuai dengan KTP yang dilampirkan.
- Bukti Jual Kendaraan: Bukti sah penjualan kendaraan, seperti kuitansi pembayaran, wajib dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan balik nama.
- Surat Kuasa Balik Nama Mobil: ika mobil dibeli secara kredit, proses balik nama biasanya dibantu oleh lembaga pembiayaan. Dalam hal ini, surat kuasa balik nama mobil asli harus disertakan.
- Gesek Rangka Mesin: Pemeriksaan kendaraan saat pengajuan balik nama wajib dilakukan, termasuk pengambilan dokumen asli hasil gesek rangka mesin. Kendaraan juga harus dibawa ke Samsat, serta dilengkapi foto kendaraan dan pemilik yang telah distempel.
Cara mengurus balik nama mobil
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama mobil di kantor Samsat yang perlu dipahami:- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.