Cara Baru Pemerintah Menarik Investasi Asing



JAKARTA. Pemerintah menemukan cara jitu untuk membatasi impor sekaligus menarik investasi asing ke dalam negeri. Caranya adalah dengan menerapkan deletion program dan produsen importir. Cara ini memungkinkan pemerintah untuk memberi izin kepada produsen importir saja, termasuk melarang impor produk yang bisa diproduksi di dalam negeri. Hal itu ditegaskan oleh Deputi Menteri Koodinator Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady. Menurutnya, dengan kebijakan itu pemerintah hanya memberi izin impor bagi produsen yang telah mendirikan pabriknya di dalam negeri. "Produsen importir, artinya yang bisa mengimpor barang itu hanya produsennya. Mereka harus membuat pabrik disini agar bisa melakukan impor dan menjual produknya,” kata Edy,  Ia mengatakan, aturan itu akan mengadopsi aturan sebelumnya yang telah diterapkan pada produk otomotif dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Hanya ATPM yang berhak untuk melakukan impor produk-produk mereka. Pemerintah memberikan waktu selama 6 bulan sampai 2 tahun untuk mendirikan pabriknya di Indonesia. Sampai waktu itu datang, pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan akan menunjuk importir terdaftar untuk melakukan impor dan perdagangan. “Misalnya, kalau hand phone itu diserahkan pada importir kalkulator, atau produsen merek lain,” jelasnya. Jika dalam waktu tersebut mereka tetap tidak mendirikan pabriknya di Indonesia, maka mereka dipastikan akan kehilangan pasar domestik mereka karena tidak ada yang boleh mengimpor barang tersebut. Untuk waktu dekat ini, pemerintah memfokuskan diri untuk menerapkan program tersebut untuk barang konsumsi (end user) seperti di sektor elektronik antara lain telepon genggam, komputer dan LCD. Edy mengungkapkan, untuk HP saat ini baru LG yang mendirikan pabriknya di Indonesia sehingga diharapkan produsen lain juga bakal mendirikan pabriknya. Edy mengatakan kebijakan ini akan menghidupkan industri bahan baku dan barang modal di dalam negeri. "Pola-pola produsen importir dan deletion program akan kita terapkan. Artinya dia tidak boleh hanya punya agen penjualan di sini tapi harus punya pabrik produksi walaupun secara bertahap. Yang sudah bisa diproduksi dalam negeri kita hapus dan tidak boleh diimpor lagi. Impor boleh tapi kalau produksinya kurang mencukupi," katanya. Aturan baru ini, menurut Eddy telah dibawa Menko Perekonomian di sidang kabinet, kemarin. Semua aturan pembatasan hak impor ini sedang dikoordinasikan antara Departemen Perdagangan dengan Departemen Perindustrian. Kebijakan ini sudah disetujui di level Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Kebijakan ini adalah implementasi kebijakan pemerintah mengamankan pasar dalam negeri sekaligus mempertahankan kinerja investasi. “Ada tiga hal yang dilakukan pemerintah meminimalkan dampak krisis dunia ke sektor riil. Penguatan ekspor, pengamanan pasar domestik, dan mendorong pertumbuhan industri,” katanya. Menurut Edy, pemerintah menjanjikan berbagai kebijakan antisipatif krisis ekonomi dunia adalah aksi konkret. Beberapa langkah yang sudah ditempuh antara lain, kewajiban penggunaan produk lokal, dan pembentukan satuan tugas pencegahan barang selundupan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Program ini sebenarnya bukan program baru, program ini pernah diterapkan beberapa tahun lalu untuk beberapa produk lain seperti otomotif. Cara ini cukup sukses dilakukan dulu di agen tunggal pemegang merek baik elektronik maupun mobil termasuk industri baja. "Selama ini sudah sukses tapi ketika WTO masuk dibubarkan. Ini untuk merangsang dia investasi. Pasti dia akan membangun produksinya di sini dari pada dia kehilangan pasar dan hak impor," katanya. Nanti setelah produsennya ada, maka pemerintah akan mencoret importir terdaftarnya, sehingga tinggal produsen importir. Pengawasan kualitas semuanya dilakukan oleh pemerintah, sehingga jika kualitasnya kurang maka pemerintah mengeluarkan izin impor lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: