KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dalam upaya memaksimalkan penindakan terhadap seluruh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan. Seiring perkembangan, kini jumlah titik kamera ETLE terus ditambah seperti di wilayah DKI Jakarta, dalam waktu dekat akan hadir 10 kamera tambahan. Di samping itu, ada pula ETLE mobile menggunakan ponsel khusus untuk kawasan tertentu. Dengan teknologi tersebut, semua jenis kendaraan baik roda dua maupun empat yang dipakai melanggar aturan, akan direkam secara otomatis meski tidak secara langsung.
Setelah itu, Polisi akan memastikan data-data dan bukti seperti melihat CCTV maupun kamera ponsel petugas di lapangan yang merekam pelanggaran lalu lintas dimaksud. Bila terbukti memang melanggar, petugas melanjutkan ke tahap selanjutnya. Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK. Bila Anda mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebaiknya jangan diabaikan karena akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka ujungnya surat-surat kendaraan bermasalah. Baca Juga: Tilang Online Berlaku Di Bali Mulai Hari Ini, Simak Cara Cek & Bayar Denda Tilang Untuk konfirmasinya, bisa dilihat di surat tersebut mengenai jadwal kalrifikasi ke unit ETLE masing-masing Polda. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id. Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.