KONTAN.CO.ID - Islam telah menetapkan aturan dan cara bayar fidiah yang benar bagi ibu hamil dan menyusui. Cara bayar fidiah bisa dilakukan dengan beras maupun dengan uang. Fidiah memang wajib dibayarkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Tetapi, sebagai gantinya diwajibkan membayar fidiah. Lantas, siapa saja yang wajib membayar fidiah dan berapa besaran membayar fidiah dengan beras dan uang?
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Baznas Sebelum Lebaran 2024 , Jangan Lupa Bayar Kriteria orang yang bisa membayar fidiah
Dikutip dari laman resmi
Badan Amal Zakat Nasional, adapun kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Baca Juga: 6 Orang yang Tidak Wajib Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan Cara membayar fidiah dengan beras bagi ibu hamil dan menyusui
Aturan membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui yakni dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Cara membayar fidiah dengan beras bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 20 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 20 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidiah boleh dibayarkan kepada 20 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 10 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, diperbolehkan bayar fidiah dengan uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Baca Juga: Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui, Apakah ASI Berkurang saat Berpuasa? Cara membayar fidiah dengan uang
Sementara itu cara membayar fidiah dengan uang bisa berbeda-beda di masing-masing daerah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Namun, nilai fidiah untuk wilayah Kota Yogyakarta pada 1445 H/2024 senilai Rp 30.000 per jiwa/hari. Sedangkan di wilayah Ngawi, nilai fidiah mencapai Rp 15.000 per hari. Demikian penjelasan mengenai cara bayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui serta cara bayar fidiah dengan beras dan cara bayar fidiah dengan uang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News