KONTAN.CO.ID - Cara bayar Fidyah bisa dilakukan dengan beras maupun dengan uang melalui Baznas. Memasuki bulan Ramadan, ada beberapa panduan untuk membayar fidyah bagi golongan yang tidak bisa menunaikan puasa. Islam telah menetapkan aturan dan cara bayar Fidyah yang benar bagi ibu hamil dan menyusui. Fidyah memang wajib dibayarkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Tetapi, sebagai gantinya diwajibkan membayar Fidyah. Lantas, siapa saja yang wajib membayar Fidyah dan berapa besaran dengan beras dan uang?
Arti Fidyah
Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu untuk menggantikan ibadah puasa. Setiap tahunnya, golongan umat muslim yang tidak bisa berpuasa memiliki opsi untuk membayar fidyah. Lantas, seperti apa kriteria golongan yang bisa membayar Fidyah, simak penjelasan selengkapnya. Baca Juga: Rekomendasi Menu Sahur dan Berbuka yang Sehat untuk Ibu Menyusui di Bulan RamadanGolongan orang yang bisa membayar Fidyah
Melansir dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, adapun kriteria orang yang bisa membayar Fidyah di antaranya:- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Cara bayar Fidyah
1. Beras
Aturan membayar Fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yakni dibayarkan sesuai- Jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang dan disumbangkan kepada fakir miskin.
- Sebagai contoh, saat seseorang tidak puasa 20 hari, maka harus menyediakan fidyah 20 takar di mana masing-masing 1,5 kg.