KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara bayar pajak Kendaraan untuk di luar domisili provinsi. Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak secara rutin ke SAMSAT. Pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah. Bagi Anda yang berada di luar domisili, tidak perlu khawatir untuk terlambat membayar kendaraan. Anda bisa membayarnya secara online atau datang ke SAMSAT terdekat.
Peraturan Bayar Pajak Kendaraan
Untuk Anda yang berada di luar domisili, pembayaran pajak bisa dilakukan untuk pembayaran satu tahunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:- Pajak tahunan dapat dibayar di luar daerah asal (luar domisili), bahkan bisa lewat aplikasi SIGNAL.
- Pajak lima tahunan (ganti plat) dan balik nama wajib dilakukan di tempat kendaraan terdaftar, karena perlu cek fisik kendaraan secara langsung di kantor Samsat asal.
Daftar komponen pajak motor dan mobil
- BBN-KB merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
- SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36 untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin berkisar antara 50 sampai 250 cc akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Sedangkan, sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc akan dikenakan baiaya sebesar Rp80.000. Nah, untuk denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
- PKB merupakan adalah Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi atas kepemilikan kendaraan tersebut. Besarannya dapat ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, tahun produksi, dan faktor-faktor lain yang relevan. Pajak ini biasanya dikelola oleh otoritas pajak atau badan pengelola transportasi setempat.
- Biaya Admin merupakan biaya yang dikenakan untuk STNK kendaraan baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
- Biaya ADM TNKB adalah biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat. Biaya ADM TNKB berlaku saat perpanjang STNK 5 tahunan.
1. Melalui Kantor Samsat Terdekat
Anda dapat mengunjungi kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Samsat Corner terdekat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.- Ambil formulir permohonan perpanjangan STNK dan isi sesuai data di STNK dan BPKB.
- Serahkan formulir beserta dokumen ke loket pendaftaran.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk menerima slip pembayaran.
- Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
- Setelah pembayaran, Anda akan menerima bukti pelunasan dan STNK yang telah diperpanjang.
2. Melalui Indomaret
Ada beberapa panduan untuk membayar pajak motor di Indomaret terdekat tanpa perlu ke SAMSAT.- Datang ke Indomaret terdekat.
- Tanyakan layanan bayar pajak motor ke kasir.
- Bawa KTP dan STNK asli.
- Berikan informasi Nomor Polisi, Nomor Mesin Kendaraan, dan nomor HP.
- Tagihan bayar pajak motor akan muncul.
- Bayarkan pajak motor sesuai dengan nominal.
- Pemilik STNK menerima SMS Electronic Registration & Identification dari POLRI.
- Klik tautan pada SMS untuk cek Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
- Datang ke SAMSAT atau SAMSAT Keliling untuk cetak STNK baru.
3. Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
- Daftar dan login ke akun Anda.
- Pilih menu "Pembayaran Pajak Kendaraan Plat Luar Daerah".
- Masukkan data kendaraan dan identitas pribadi sesuai KTP.
- Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (ATM, mobile banking, e-wallet).
- Simpan bukti pembayaran elektronik untuk pengambilan TBPKP atau stempel resmi pada STNK di kantor Samsat terdekat.