Cara bayar pajak motor online dengan LinkAja



KONTAN.CO.ID - Cara bayar pajak motor online saat ini bisa dilakukan dengan mudah. Salah satunya melalui aplikasi dompet digital atau pembayaran LinkAja. Aplikasi ini merupakan layanan uang elektronik yang memudahkan berbagai transaksi nontunai.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan sebelum bayar pajak motor online adalah memastikan jika pemilik STNK adalah pemilik asliya. Bila STNK belum balik nama, maka kamu tidak bisa melakukan bayar pajak motor online. Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online dengan LinkAja? 

Cara bayar pajak motor online LinkAja


Dirangkum dari laman resmi LinkAja, berikut ini cara bayar pajak motor online dengan LinkAja yang bisa dilakukan:

Baca Juga: Promo Pertamina beli Pertamax hemat Rp 250 per liter, ini caranya

  • Unduh aplikasi LinkAja terlebih dulu di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
  • Bila sudah, buka aplikasi LinkAja dan lakukan pendaftaran diri. 
  • Isi saldo LinkAja.
  • Kemudian klik menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili
  • Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.
  • Kemudian periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Bila sudah benar, masukkan PIN LinkAja.
  • Bila pembayaran berhasil, kamu akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik.
  • Setelah itu bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat.
Selain bayar pajak motor online, kamu juga bisa memanfaatkannya untuk membayar tagihan telepon dan TV berlangganan, donasi, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, pembelian pulsa, pembayaran BPJS, kirim uang, bertransaksi online atau offline di berbagai merchant yang sudah bermitra dengan LinkAja.

Selanjutnya: Cara mudah upgrade LinkAja untuk Prakerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News