KONTAN.CO.ID - Ikuti cara bayar pajak motor wilayah Jawa Barat dan syaratnya. Untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui e-Samsat Jawa Barat, pemilik kendaraan perlu mendapatkan Kode Bayar terlebih dahulu. Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. adalah sistem pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Instansi tersebut adalah Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) akan bertanggung jawab atas pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Syarat Bayar Pajak Online
Anda perlu menyiapkan informasi seperti berikut ini.- Nomor Polisi Kendaraan (Plat Nomor): Digunakan untuk mengecek data kendaraan.
- Nomor Rangka Kendaraan: 5 digit terakhir nomor rangka yang tertera di STNK/BPKB.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK pemilik kendaraan sesuai dengan KTP.
- STNK Asli: Meskipun pembayaran dilakukan online, STNK asli diperlukan untuk verifikasi jika diperlukan.
Cara Mendapatkan Kode Bayar di e-Samsat Jabar
1. Melalui Aplikasi Sambara:- Unduh aplikasi Sambara dari Google Play Store.
- Pilih menu "Info PKB" dan masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda.
- Klik "Cari" untuk melihat jumlah pajak yang harus dibayar.
- Klik "Lanjut Daftar Online", masukkan nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu klik "Proses".
- Akses situs web Bapenda Jabar di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
- Masukkan Nomor Polisi Kendaraan di halaman "Info PKB" dan klik "Cari".
- Klik "Lanjut Daftar Online", lalu isi data seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, kemudian klik "Proses".
- Setelah mendapatkan Kode Bayar, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui mesin ATM.
Cara Bayar Pajak Motor Jawa Barat
1. Melalui ATM BJB- Datang ke ATM BJB Terdekat.
- Masuk ke menu Pembayaran dan pilih menu Lainnya.
- Pilih Pajak/Retribusi Prov Jabar dan lanjutkan ke Pajak Kendaraan.
- Masukkan 16 digit Kode Bayar yang sudah didapatkan, lalu tekan Lanjutkan.
- Periksa jumlah pajak yang tertera di layar ATM serta data pemilik kendaraan sesuai dengan STNK/SKPD Anda.
- Jika semua data sudah benar, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA.
- Simpan struk bukti pembayaran sebagai dokumen untuk pengesahan STNK.
- Datang ke ATM BCA Terdekat.
- Pilih menu Transaksi Lainnya, kemudian pilih Pemebayaran.
- Masuk ke menu MPN / PAJAK dan pilih Pajak Kendaraan.
- Pilih Pembayaran Pajak, kemudian masukkan 3 digit kode provinsi (Jawa Barat: 032).
- Masukkan Kode Bayar yang telah diperoleh.
- Periksa jumlah pajak dan data kendaraan. Jika sudah sesuai, tekan YA untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk bukti pembayaran untuk keperluan pengesahan STNK.