KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak bulan Agustus 2021 lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat. Melalui aplikasi Signal tersebut proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja. Layanan ini khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum. "Aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan," ujar Direktur Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen Yusuf seperti yang dilansir dari indonesia.go.id.
Cara menggunakan Signal
- Mengunduh aplikasi Signal di Google Play Store untuk platform gadget android dengan nama Samsat Digital Nasional.
- Bisa juga Anda langsung mengunduh melalui tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id/.
- Adapun untuk platform iOS/Apple masih dalam tahap pengembangan.