KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Maret 2021, pemerintah resmi memberlakuan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE) untuk pelanggaran lalu lintas. Para pelanggar akan dengan mudah teridentifikasi jika terbukti melanggar sejumlah aturan tata tertib lalu lintas. Adapun jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi tilang, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm sesuai standar. Juga para pengendara yang melanggar marka jalan atau memalsukan pelat nomor kendaraan. Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan. Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas.
Cara Bayar Tilang Elektronik, Jangan Sampai STNK Diblokir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Maret 2021, pemerintah resmi memberlakuan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE) untuk pelanggaran lalu lintas. Para pelanggar akan dengan mudah teridentifikasi jika terbukti melanggar sejumlah aturan tata tertib lalu lintas. Adapun jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi tilang, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm sesuai standar. Juga para pengendara yang melanggar marka jalan atau memalsukan pelat nomor kendaraan. Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan. Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas.