KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara beli Mata Uang Kripto untuk pemula di Indonesia. Popularitas dunia Cryptocurrency semakin meluas karena komunitas dan jaringan diskusi yang ada di dunia. Uang kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol pembuatan unit baru, dan memverifikasi transfer aset. Tidak seperti uang konvensional, cryptocurrency bersifat desentralisasi, artinya tidak diatur oleh pemerintah atau lembaga keuangan pusat. Transaksi cryptocurrency dicatat di buku besar digital yang disebut blockchain.
Baca Juga: Bitcoin Anjlok, Pasar Kripto Mengalami Likuidasi US$1 Miliar dalam 24 Jam
Prinsip Cryptocurrency
- Digital dan Terdesentralisasi: Tidak ada bentuk fisik dan tidak dikelola oleh bank sentral.
- Aman: Transaksi diverifikasi menggunakan teknik kriptografi yang canggih.
- Cepat dan Global: Transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa batasan geografis.
- Anonim: Identitas pengguna tidak perlu diungkapkan dalam transaksi.
Sejarah Cryptocurrency
Konsep uang digital pertama kali muncul pada tahun 1990-an dengan upaya menciptakan mata uang elektronik seperti eCash dan DigiCash, tetapi gagal mendapatkan penerimaan luas. Cryptocurrency pertama bernama Bitcoin, diperkenalkan oleh seseorang atau kelompok anonim bernama Satoshi Nakamoto melalui makalah berjudul Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System. Bitcoin diluncurkan pada 2009. Setelah Bitcoin, banyak Mata Uang Kripto lain muncul, seperti Ethereum, Litecoin, Ripple (XRP), dan Binance Coin. Baca Juga: Dolar AS Melemah akibat Indikasi Tarif Trump yang Lebih Terkendali Kemudian, ada Ethereum (2015) memperkenalkan konsep smart contract, yang memungkinkan pengembangan aplikasi terdesentralisasi (DApps). Cryptocurrency semakin diterima untuk transaksi online, investasi, dan teknologi blockchain yang digunakan dalam berbagai sektor. Sementara itu, perdagangan Uang atau Koin Cryptocurrency di Indonesia diawasi oleh BAPPEBTI atau Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi. Baca Juga: Koin Meme Trump dan Melania Meroket usai Donald J. Trump Dilantik Presiden ASAplikasi Terdaftar BAPPEBTI
BAPPEBTI menerbitkan PFAK atau Pedagang Fisik Aset Kripto untuk badan yang memiliki kewenangan melakukan jual-beli Mata Uang crypto. Melansir dari laman Kontan.co.id Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan bahwa dari 30 perusahaan yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC. Sementara itu, telah terbit 11 PFAK hingga dengan 31 Desember 2024 dengan daftar berikut ini- PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee)
- PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe)
- PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib).
- PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT. Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT. Tiga Inti Utama (TRIV)
- PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).
Tips Bertransaksi Kripto di Indonesia
Pahami panduan untuk bertransaksi kripto di Indonesia.- Gunakan Platform Resmi: Selalu pilih platform yang telah terdaftar di BAPPEBTI untuk menjamin keamanan.
- Pahami Risiko: Cryptocurrency sangat fluktuatif, sehingga memiliki risiko tinggi.
- Pantau Daftar Aset Kripto yang Diizinkan: Pastikan Mata Uang atau token yang Anda perdagangkan terdaftar di BAPPEBTI.
- Patuhi Pajak: Jangan lupa memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi kripto.