JAKARTA. Cara berladang tradisional masyarakat adat sedikit unik karena berkaitan dengan ritual masyarakat dan sudah dilakukan secara turun-temurun. Tapi kekayaan budaya ini sedang terancam, karena masyarakat adat menghadapi kriminalisasi. Ancaman kriminalisasi kerap terjadi terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan berladang dengan cara membakar. Padahal, Mekanisme pembakaran lahan oleh masyarakat ini dilindungi dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Menurut Mina Susanna Setra sebagai Deputi Satu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat adat tidak sembarangan, karena semuanya dilakukan berdasarkan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat dengan diawasi secara ketat oleh ketua adat. Lahan yang dibakar adalah lahan yang terletak di atas tanah mineral, bukan tanah gambut. Pelanggaran terhadap praktek pembakaran ini sangat berat, yakni sanksi adat dari pemuka adat.
Cara berladang masyarakat adat unik
JAKARTA. Cara berladang tradisional masyarakat adat sedikit unik karena berkaitan dengan ritual masyarakat dan sudah dilakukan secara turun-temurun. Tapi kekayaan budaya ini sedang terancam, karena masyarakat adat menghadapi kriminalisasi. Ancaman kriminalisasi kerap terjadi terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan berladang dengan cara membakar. Padahal, Mekanisme pembakaran lahan oleh masyarakat ini dilindungi dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Menurut Mina Susanna Setra sebagai Deputi Satu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat adat tidak sembarangan, karena semuanya dilakukan berdasarkan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat dengan diawasi secara ketat oleh ketua adat. Lahan yang dibakar adalah lahan yang terletak di atas tanah mineral, bukan tanah gambut. Pelanggaran terhadap praktek pembakaran ini sangat berat, yakni sanksi adat dari pemuka adat.