KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang. Cara mengurus SIM hilang bisa dilakukan dengan mudah dan tidak butuh waktu yang lama. Cara mengurus SIM A, B, C dan D yang hilang perlu dipahami. Pasalnya, SIM termasuk barang kecil yang mudah hilang. Disisi lain, SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara. Apabila tidak membawa SIM akan dikenakan tilang.
Cara, Biaya dan Syarat Mengurus SIM A, B, C, dan D yang Hilang
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang. Cara mengurus SIM hilang bisa dilakukan dengan mudah dan tidak butuh waktu yang lama. Cara mengurus SIM A, B, C dan D yang hilang perlu dipahami. Pasalnya, SIM termasuk barang kecil yang mudah hilang. Disisi lain, SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara. Apabila tidak membawa SIM akan dikenakan tilang.