KONTAN.CO.ID - Kartu Prakerja adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan meningkatkan produktivitas angkatan kerja. Saat ini, Kartu Prakerja gelombang 71 telah resmi dibuka dan bisa diakses melalui laman https://dashboard.prakerja.go.id/. Hal itu diumumkan langsung melalui akun Instagram (IG) resmi Kartu Prakerja Jumat (2/8/2024) kemarin.
Syarat daftar Kartu Prakerja
Dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja, berikut adalah syarat bagi calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 64:- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 64 (enam puluh empat) tahun
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara bikin akun Prakerja
Sebelum mulai untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 71, calon peserta harus membuat akun Prakerja terlebih dahulu. Berikut caranya:- Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password, klik “Daftar”.
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir Anda, klik “Lanjut”.
- Isi dan lengkapi data diri Anda. Pastikan alamat sesuai dengan yan tertera di e-KTP, klik “Lanjut”.
- Unggah dan verifikasi foto e-KTP. Scan wajah (jika mendaftar melalui PC, Anda akan diminta untuk masuk menggunakan HP terlebih dahulu).
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja, klik “Lanjut”.
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
- Verifikasi nomor ponsel.
- Isi nomor Anda yang masih aktif untuk menerima kode OTP, klik “Kirim OTP”.
- Masukkan kode OTP pada kolom yang disediakan, klik “Verifikasi”.
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda, klik “Lanjut”. I
- kuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB).