KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara bikin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online maupun langsung. Cara bikin NPWP secara online maupun langsung sangat mudah, tanpa syarat yang banyak. Cara bikin NPWP secara online maupun langsung penting diketahui untuk Anda yang akan memasuki dunia kerja. Calon karyawan biasanya diminta membuat NPWP. Untuk Anda yang ingin berwirausaha juga penting mengetahui cara bikin NPWP secara online maupung langsung. NPWP penting untuk administrasi perpajakan penghasilan Anda maupun usaha.
- File foto KTP
- File foto Kartu Keluarga
- Bagi WNA siapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara, atau Kartu Izin Tinggal Tetap
- Silakan akses situs pendaftaran NPWP online di sini
- Tap pada tombol Daftar yang berada di bagian bawah untuk pendaftaran akun baru
- Masukan alamat email Anda, pastikan menggunakan email yang masih aktif dan sering digunakan
- Masukkan kode Captcha, kemudian klik Daftar
- Silakan buka email Anda untuk melakukan aktivasi, dengan mencari email dari Dirjen Pajak. Kemudian klik link yang ada pada email.
- Isi seluruh data yang dibutuhkan untuk pendaftaran dengan benar.
- Ikuti instruksi pada halaman tersebut dan lakukan aktivasi.
- Login kembali ke akun Anda dengan memasukan alamat email yang sudah Anda daftarkan dan password yang telah dibuat.
- Isi formulir sesuai kategori Wajib Pajak Anda yaitu Orang Pribadi
- Pilih Pusat jika Anda masih lajang atau pilih Cabang jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah.
- Unggah persyaratan yang diperlukan
- Isi formulir dengan identitas Anda sebagai Wajib Pajak
- Isi formulir Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha maupun pekerja bebas.
- Isi formulir alamat sesuai KTP dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha
- Isi formulir Informasi Tambahan jika Anda memiliki jumlah tanggungan.
- Isi kisaran penghasilan per bulan
- Unggah foto KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF berukuran maksimal 2MB
- Isi formulir pernyataan lalu klik Kirim Token saat status pendaftaran NPWP muncul
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
- Klik Kirim Permohonan
- Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung, melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.