KONTAN.CO.ID - Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 sudah resmi dibuka. Salah satu syarat yang diperlukan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Namun, Anda tetap harus datang ke kantor pelayanan Polri terdekat. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon/warga yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Dokumen Persyaratan SKCK Online
Pembuatan SKCK online pun masih memerlukan beberapa dokumen pribadi sebagai syaratnya. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan dalam bentuk digital:- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Paspor (untuk keperluan luar negeri)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang (background) merah.
Cara Pembuatan SKCK Online
Setelah semua dokumen berhasil diunggah ke aplikasi Super Apps Presisi, Anda kini siap mengikuti prosedur pembuatan SKCK online. Berikut adalah langkah-langkahnya:- Download aplikasi Super Apps Presisi di Google Play atau App Store
- Daftar akun dengan mengisi data pribadi yang diminta
- Ambil foto KTP, foto wajah (tampak kanan, kiri, dan depan), dan foto wajah dengan memegang KTP
- Pilih menu SKCK di halaman awal aplikasi
- Pilih menu Ajukan SKCK
- Klik Mulai jika sudah memahami semua ketentuan
- Isi semua data yang diminta
- Pilih metode pembayaran, lalu klik bayar
- Download barcode yang muncul sebagai bukti pembayaran
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang akan dikirim melalui email
- Pilih lokasi penerbitan SKCK, bisa di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
- Datang ke lokasi yang dipilih dengan membawa cetakan fisik barcode dan seluruh dokumen persyaratan
- Serahkan semua berkas ke petugas, lalu tunggu hingga SKCK berhasil dicetak.
- Melamar/melengkapi administrasi ASN/CASN
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara
Biaya Pembuatan SKCK
Mengacu aturan resmi yang ada di Polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.