KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda baru saja menjual atau kehilangan kendaraan bermotor, ada satu hal penting yang harus dilakukan. Yakni, melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Informasi saja, blokir STNK harus dilakukan guna menghindari masalah yang menyangkut pajak dan legalitas kendaraan. Bagaimana cara blokir STNK? Ada beberapa cara blokir STNK yang bisa dilakukan. Jika sebelumnya pemblokiran STNK dilakukan di kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online. Oleh karena itu, jika pemilik kendaraan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat dapat memblokir STNK secara daring hanya dengan ponsel.
Cara Blokir STNK secara Online Bila Tak Ada Waktu ke Samsat, Siapkan NIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda baru saja menjual atau kehilangan kendaraan bermotor, ada satu hal penting yang harus dilakukan. Yakni, melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Informasi saja, blokir STNK harus dilakukan guna menghindari masalah yang menyangkut pajak dan legalitas kendaraan. Bagaimana cara blokir STNK? Ada beberapa cara blokir STNK yang bisa dilakukan. Jika sebelumnya pemblokiran STNK dilakukan di kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online. Oleh karena itu, jika pemilik kendaraan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat dapat memblokir STNK secara daring hanya dengan ponsel.