KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP), nantinya ada KTP digital. Simak cara membuat KTP digital dan apa saja kelebihannya dibandingkan e-KTP. Pencatatan data kependudukan di Indonesia terus mengalami peningkatan. Mulai dari KTP biasa beralih ke KTP Elektronik, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan KTP Digital. KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif. Seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan apa yang dimaksud dengan KTP Digital. Dalam unggahan akun TikTok @zudanariffakrulloh, Zudan menjelaskan beberapa hal terkait KTP Digital ini. "KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code," kata Zudan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Kamis 23 Juni 2022, Perpanjang SIM Langsung Beres KTP Digital itu nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus. Namun hingga saat ini aplikasi yang dimaksud belum dirilis ke publik. "Nah, aplikasinya itu belum kita pasang di Playstore atau di App Store, saat ini masih uji coba di internal Dukcapil," jelas dia. Uji coba internal dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, juga penguatan sistem keamanan sibernya. "Oleh karena itu, insya Allah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening bank di mobile banking kita, di handphone kita ada nomor rekening bank," papar Zudan. Cara buat KTP digital Setelah proses uji coba berhasil, e-KTP digital akan melekat di smartphone yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Warga akan diminta untuk mengunduh dan memasang aplikasi Identitas Digital di ponsel agar dapat mengaktifkan e-KTP digital. Setelah proses pemasangan aplikasi selesai, warga harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP. Jika proses registrasi berhasil, warga dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan, termasuk e-KTP yang dilengkapi QR Code. Untuk bisa membuat dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya. "Kita bisa melakukan verifikasi digital setelah ada verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dengan foto wajah, dan dengan tingkat keamanan yang kita buat berlapis. Insya Allah aman," ujar Zudan. Perbedaan KTP-El dan KTP Digital Dan berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital. Bentuk kartu Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code. Penerbitannya KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk. Lokasi penyimpanan Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone. Akses Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya. Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita. Kemudahan
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya. Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Dukcapil Siapkan KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP?", Penulis : Luthfia Ayu Azanella Editor : Rizal Setyo Nugroho Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto