KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya. Melansir laman
skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Informasi saja, SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Atau, masyarakat juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Membuat Kartu Kuning Online beserta Syaratnya Cara Buat SKCK Via Online
Berikut adalah tata cara pembuatan SKCK secara online: 1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online 2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas 3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan 4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan 5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP) 6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah 7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga Pendidikan 8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank 9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta)
Baca Juga: Ditutup Hari Ini (7/12), Simak Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Gelombang II Dokumen Persyaratan Pembuatan SKCK
Berikut adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. 3. Fotokopi Paspor. 4. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah. 5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
6. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari. 7. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie