KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada tiga cara mudah untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Yakni secara, online baik melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Melakukan klaim secara online akan memudahkan peserta karena tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya peserta menggunakan jasa calo karena tidak mau ribet mengurus pencairan klaim BPJS Kesehatan. Untuk itulah, kini pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan online agar memudahkan peserta melakukan proses klaim.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. KTP. Kartu keluarga.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
- Buku Rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
- Foto diri terbaru tampak depan. NPWP untuk klaim BPJS Kesehatan dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta.
- Jika peserta memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak yang lebih dari satu lembar, bisa diunggah menjadi satu file PDF.
- Pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui website maupun aplikasi mobile.