KONTAN.CO.ID - Cara cek BI checking atau SLIK OJK online via iDeb. Layanan dari Bank Indonesia ini dipindahkan sebagai layanan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sebutan cek BI checking turut berganti menjadi SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Layanan SLIK memungkinkan debitur untuk meminta informasi debitur SLIK OJK secara online dengan format iDeb.
Syarat cek BI Checking atau SLIK OJK online
Simak persyaratan yang wajib disiapkan dalam pengajuan.- Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
- Email aktif.
- Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.
Cara cek BI checking atau SLIK OJK online
- Buka browser dari hp atau laptop.
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
- Pilih Pendaftaran untuk pengguna baru.
- Masukkan data Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, Nomor Identitas yang Dipilih.
- Masukkan kode Captcha.
- Klik Selanjutnya.
- Saat kuota antrean penuh, tahap Data Registrasi akan tertunda.
- Anda harus menunggu beberapa saat dan mencoba kembali..
- Masukkan Data Diri seperti Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Alamat Lengkap, Email Aktif, dan Nomor HP.
- Pilih tujuan permohonan informasi dan nama ibu kandung debitur.
- Klik Selanjutnya untuk pendaftaran berikutnya.
- Unggah foto dengan kartu identitas tidak lebih dari 4 MB.
- Klik Selanjutnya.
- Cek syarat ketentuan terlebih dahulu.
- Klik Ajukan Permohonan.
- Nomor pendaftaran akan muncul untuk dicek ke menu Status Layanan.
- Salin nomor pendaftaran.
- Klik Status Layanan.
- Tunggu hingga sesuai nomor antrean.