MOMSMONEY.ID - Anda harus mengetahui cara cek BI
checking sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan. BI
checking atau yang sekarang dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan) menyimpan seluruh riwayat kredit seseorang. Dari kartu kredit, KPR, hingga cicilan motor semuanya tercatat rapi. Jika catatan kredit Anda buruk, kemungkinan pengajuan kredit akan langsung ditolak. Cara cek BI
checking sebelum ajukan kredit sangat disarankan untuk bisa mengetahui posisi skor kredit Anda, apakah tergolong aman atau justru bermasalah. Dengan begitu, Anda bisa melakukan perbaikan lebih awal jika ada tunggakan atau masalah lain dalam laporan.
Baca Juga: Cara Mengatasi HP Lemot Secara Mudah, Bikin Smartphone Lancar Kembali Dilansir dari situs resmi
Cimb Niaga, simak cara cek BI
checking agar pengajuan kredit Anda tidak ditolak pihak Bank: Rincian skor kredit berdasarkan bi checking Skor 1: kredit lancar Skor ini bermakna Anda selalu membayar cicilan dan bunganya tepat waktu tanpa pernah telat atau menunggak. Skor 2: kredit dalam perhatian khusus Kalau Anda pernah menunggak cicilan antara 1–90 hari, Anda masuk dalam kategori ini. Mungkin belum terlalu parah, tapi bisa menjadi "catatan" oleh pihak bank. Skor 3: kredit tidak lancar Jika Anda tercatat menunggak cicilan antara 91–120 hari, maka skor kreditmu makin buruk dan kemungkinan besar sulit mendapat pinjaman baru. Skor 4: kredit diragukan Skor ini bermakna Anda menunggak cicilan selama 121–180 hari. Pada tahap ini, pihak bank akan sangat ragu untuk memberi pinjaman tambahan. Skor 5: kredit macet Ini skor terburuk. Kalau Anda menunggak cicilan lebih dari 180 hari, artinya Anda masuk daftar hitam. Hampir semua bank akan menolak pengajuan kredit dari nasabah dengan skor ini. Cara melihat bi checking secara online 1.Buka laman resmi ojk Kunjungi laman resmi OJK untuk memulai proses pengecekan BI
checking lewat HP: https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. 2.Isi formulir dan pilih nomor antrean Setelah membuka laman tersebut, isi formulir yang disediakan dengan data yang akurat. Pilih nomor antrean sesuai dengan instruksi pada halaman tersebut. 3.Upload dokumen identitas Anda perlu mengunggah dokumen identitas seperti
scan KTP atau paspor (untuk WNA), identitas perusahaan (untuk badan usaha). Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan valid. 4.Isi captcha dan kirim Untuk mengonfirmasi bahwa Anda bukan robot, isilah
captcha yang muncul pada layar. Setelah itu, klik tombol "kirim" untuk melanjutkan. 5.Tunggu email konfirmasi dari ojk Setelah mengirimkan formulir, tunggu email konfirmasi antrean dari OJK. Email ini akan memberikan instruksi lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya. 6.Verifikasi data via email Lakukan verifikasi data yang diminta melalui email, termasuk mencetak formulir yang telah Anda isi dan menandatanganinya tiga kali. Pastikan formulir ditandatangani dengan benar. 7.Kirim formulir dan foto selfie ke whatsapp ojk Kirim formulir yang telah ditandatangani bersama foto
selfie dengan KTP ke nomor WhatsApp yang diberikan oleh OJK. 8.Verifikasi lanjutan oleh ojk OJK akan melakukan verifikasi lanjutan, apabila diperlukan mereka akan melakukan video
call untuk memastikan data Anda valid. 9.Hasil ideb slik dikirim ke email Jika proses verifikasi berhasil, hasil dari iDeb SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Anda akan dikirimkan ke email yang telah terdaftar.
Cara membersihkan bi checking yang buruk
- Lunasi semua tunggakan cicilan atau utang sesegera mungkin.
- Pantau skor kredit secara berkala untuk melihat perubahan.
- Jika belum berubah setelah pelunasan, ajukan komplain ke bank tempat Anda mengambil kredit.
- Minta surat klarifikasi dari bank, lalu kirimkan ke OJK sebagai bukti bahwa kewajiban Anda sudah dipenuhi.
- Tunggu hingga OJK memperbarui status BI checking dan menyatakan bahwa catatan kredit Anda sudah bersih.
Baca Juga: 5 Cara Menggunakan Find My Device untuk Melacak Ponsel Anda yang Hilang Itulah skor, cara cek BI
checking dan cara membersihkan skor BI checking yang buruk. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News