KONTAN.CO.ID - Saat ini Anda sudah bisa melakukan cek ETLE PMJ atau e-tilang dengan mudah di HP melalui website resmi etle-pmj.id. Kepolisian Polda Metro Jaya alias PMJ memang semakin gencar menerapkan teknologi Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tanpa perlu lagi repot melakukan pengawasan di jalanan, kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik sudah mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas, lengkap dengan nomor kendaraan pelaku.
Cara Cek E-Tilang di HP
Jika Anda sudah mendapatkan surat teguran dan ingin memastikan jenis dan lokasi pelanggaran, Anda bisa memeriksanya secara detail di website etle-pmj.id. Berikut adalah cara cek cek e-tilang di HP:- Buka browser dan kunjungi website resmi ETLE PMJ di etle-pmj.id
- Klik menu "Cek Data"
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan di kolom yang tersedia
- Setelah semua data terisi dengan benar, langsung klik tombol "Cek Data".