KONTAN.CO.ID - Sangat penting bagi Anda untuk mengetahui status garansi HP OPPO agar bisa mendapatkan hak layanan perbaikan tanpa biaya. Garansi yang masih aktif bisa digunakan untuk mendapatkan layanan gratis, selama kerusakan bukan disebabkan oleh kelalaian pengguna (human error). Bukan cuma itu, hasil cek garansi OPPO juga menjadi tanda validitas produk saat Anda berniat melakukan transaksi jual-beli perangkat bekas (second).
Prosedur Cek Garansi OPPO Melalui Situs Resmi
Metode paling benar untuk memverifikasi masa berlaku garansi adalah melalui basis data resmi OPPO. Berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Dapatkan Nomor IMEI Perangkat Sebelum mengakses portal pengecekan, Anda memerlukan nomor IMEI. Tekan kode dial *#06# pada aplikasi telepon atau akses menu Pengaturan > Tentang Perangkat > Status. 2. Akses Portal Dukungan OPPO Kunjungi laman resmi dukungan OPPO Indonesia pada bagian status garansi. Masukkan 15 digit nomor IMEI yang telah Anda peroleh ke dalam kolom yang tersedia. 3. Verifikasi Data Setelah memasukkan kode verifikasi, sistem akan menampilkan informasi mengenai model perangkat serta tanggal berakhirnya masa garansi. Pastikan informasi tersebut sesuai dengan fisik perangkat yang Anda miliki. Baca Juga: 10 Peningkatan Fitur Audio Baru AirPods Max 2 dengan Chip H2Cara Cek Garansi OPPO Melalui Aplikasi My OPPO
Cara lain yang tak kalah praktis adalah memanfaatkan aplikasi resmi My OPPO yang telah terpasang secara bawaan di setiap perangkat ColorOS. Berikut adalah caranya:- Jalankan aplikasi My OPPO dan pastikan Anda telah masuk menggunakan OPPO ID.
- Pilih menu Dukungan (Support) yang terletak di bar bagian bawah.
- Pada bagian Layanan Mandiri, Anda akan menemukan informasi mengenai status jaminan perangkat secara otomatis tanpa perlu memasukkan nomor IMEI secara manual.
Aturan Klaim Garansi OPPO di Indonesia
Setelah Anda melakukan cek garansi OPPO dan memastikan statusnya masih aktif, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan melakukan klaim di Service Center resmi:- Membawa Kartu Garansi atau Invoice: Meskipun sistem sudah terintegrasi secara digital, membawa bukti pembelian fisik akan mempercepat proses administrasi.
- Kerusakan Pabrik: Garansi hanya berlaku untuk cacat produksi atau kerusakan komponen fungsional yang terjadi secara alami.
- Segel Utuh: Pastikan perangkat belum pernah dibongkar oleh pihak ketiga (teknisi non-resmi), karena hal ini akan menggugurkan status jamanan meskipun masa berlaku masih tersedia.