KONTAN.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK diumumkan pada tanggal 2-3 Agustus 2021. Anda bisa melihat hasilnya di laman sscasn.bkn.go.id. Semua peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 tentu berharap bisa lolos hingga tahap seleksi terakhir. Namun ada satu-dua sebab yang membuat hasil seleksi beberapa peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Kabar baiknya Anda bisa mengajukan sanggahan atas hasil seleksi yang kurang memuaskan tersebut.
Cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021
Hingga penutupan pendaftaran CPNS dan PPPK pada 26 Juli 2021 lalu, tercatat sebanyak 4.542.798 peserta telah mengisi formulir. Sebanyak 4.030.134 peserta telak melakukan submit. Untuk mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, Indonesia Baik, membagikan cara mengeceknya melalui Instagram resminya. Lalu bagaimana cara mengeceknya? Pertama-tama Anda perlu mengakses laman sscasn.bkn.go.id. Kemudian klik pada menu "Login" yang ada di pojok kanan atas. Isikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan password yang telah Anda buat saat membuat akun SSCASN lalu klik "Masuk". Apabila peserta CASN 2021 dinyatakan lolos, maka sistem CASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan, begitu juga sebaliknya. Anda bisa mengunduh kartu ujian serta mencetaknya setelah mengetahui informasi hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021. Baca Juga: Jamu-jamu tradisional Nusantara yang bantu pelihara kesehatan saat pandemi Covid-19Cara mengajukan sanggahan
Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan saat masa sanggah. Setelah mengajukan sanggahan, instansi akan memberikan tanggapan atas sanggahan peserta. Instansi juga akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. Bagaimana mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021?- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.