KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara cek IMEI iPhone resmi atau ilegal di Kemenperin dan Bea Cukai. Perangkat iPhone memiliki nomor IMEI yang befungsi sebagai identitas dan pembeda setiap perangkat yang diproduksi. Nomor IMEI atau
International Mobile Equipment Identity punya fungsi untuk mengetahui posisi hingga aktivitas penyalahgunaan saat perangkat hilang. Belakangan ini, muncul fenomena pendaftaran IMEI ilegal untuk perangkat HP yang berasal dari luar negeri dengan memanfaatkan sistem CEIR.
CEIR, atau Central Equipment Identity Register, adalah sebuah basis data yang menyimpan nomor-nomor IMEI.
Baca Juga: Ini 6 Cara Mengisi Daya Baterai iPhone dengan Benar Agar Battery Health Awet Basis data ini dapat diakses oleh beberapa lembaga seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta operator telekomunikasi. Sebagai konsumen, sangat penting untuk waspada terhadap penipuan yang mengklaim bahwa HP Anda sudah terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai. Untuk dapat digunakan di Indonesia, beberapa HP impor harus memiliki nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin. Selain itu, HP yang dibeli dari luar negeri perlu membayar pajak melalui Bea Cukai agar tidak diblokir. Jika nomor IMEI HP Anda tidak terdaftar, sinyal HP tersebut dapat diblokir oleh pemerintah kapan saja. Hal ini bisa menyebabkan kerugian bagi pengguna di kemudian hari.
Baca Juga: Cara Menambahkan Lokasi di Google Maps di HP hingga Browser Laptop Untuk pengguna iPhone bekas, Anda dapat memeriksa apakah nomor IMEI sudah terdaftar atau belum di Bea Cukai. Bea Cukai menyediakan layanan untuk mengecek IMEI iPhone yang telah membayar pajak kepada petugas Bea Cukai di bandara. Setelah itu, Bea Cukai akan meneruskan informasi pembayaran kepada Kemenperin untuk pengurusan IMEI resmi. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan, termasuk menyalin nomor IMEI dari setiap perangkat HP ke dalam sistem untuk menghindari IMEI ilegal. Penting untuk memeriksa tahapan dan cara cek IMEI resmi atau ilegal pada iPhone Anda guna memastikan perangkat Anda legal dan terdaftar dengan benar.
Melihat nomor IMEI iPhone melalui Apple ID
Anda perlu mencatat nomor IMEI iPhone yang dilakukan melalui akun Apple ID.
- Kunjungi https://appleid.apple.com/ pada browser.
- Isi email pada Apple ID di perangkat iPhone.
- Klik Login.
- Gulir ke bagian Perangkat/Device.
- Klik Perangkat.
- Nomor IMEI iPhone akan terlihat.
- Catat nomor IMEI iPhone.
Setelah itu, Anda berhasil mencatat, kemudian cek nomor IMEI resmi atau ilegal bagi pemilik HP dari luar negeri.
Cara Cek IMEI iPhone Resmi pada iPhone
1. Cek IMEI Resmi melalui Kemenperin
Untuk mengetahui IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum bisa cek di website resmi Kemenperin.
- Buka laman browser.
- Salin alamat https://imei.kemenperin.go.id/ pada browser.
- Masukkan nomor IMEI.
- Tunggu hingga tampilan IMEI resmi atau tidak muncul.
2. Cek IMEI iPhone Resmi pada web Bea Cukai
Nah, kemudian untuk cek IMEI iPhone dari luar negeri sudah membayar pajak atau tidak ke Bea Cukai.
- Buka laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html pada browser.
- Salin nomor IMEI.
- Masukkan nomor IMEI.
- Masukkan kode Captcha.
- Klik Send.
- Informasi IMEI sudah bayar pajak atau belum nantinya akan muncul.
Cek legal atau tidak iPhone dari Kode Negara
Sebagai tambahan informasi, Anda sebagai pemilik iPhone bekas perlu mengenal beberapa kode khusus negara. Hal ini berkaitan dengan adanya distributor resmi untuk mengecek iPhone legal atau tidak. Di Indonesia, beberapa kode iPhone distributor resmi adalah PA/A, ID/A, dan juga SA/A. Itulah informasi yang menjadi panduan untuk mengecek IMEI iPhone resmi atau ilegal via Kemenperin dan Bea Cukai. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News