KONTAN.CO.ID - Bagi Anda yang baru saja membeli ponsel Redmi baru dan khawatir dengan legalitasnya, berikut kami sajikan tutorial mengetahui IMEI Redmi terdaftar atau tidak. Perlu diketahui, tanpa nomor IMEI yang terdaftar secara resmi, ponsel Anda berisiko terkena pemblokiran sinyal secara mendadak. Berikut adalah panduan lengkap cara cek IMEI Redmi yang praktis dan akurat agar ponsel Anda tetap aman digunakan.
Mengapa Cek IMEI Redmi Itu Penting?
Nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) berfungsi sebagai identitas unik perangkat. Di Indonesia, pengecekan ini krusial untuk memastikan bahwa perangkat Xiaomi atau Redmi yang Anda gunakan masuk melalui jalur resmi, bukan dari pasar gelap alias black market. Jika IMEI tidak terdaftar di database pemerintah, ponsel tidak akan mendapatkan sinyal operator seluler meskipun kartu SIM dalam keadaan aktif. Baca Juga: Vivo Y51 Pro 5G Resmi di India: Baterai 7.200 mAh, Chipset Dimensity 7360-TurboCara Cek IMEI Redmi Paling Cepat
1. Menggunakan Kode Dial *#06# Cara ini adalah yang paling universal dan bisa dilakukan dalam hitungan detik. Berikut langkah-langkahnya:- Buka aplikasi Telepon.
- Ketik kode *#06#.
- Layar akan otomatis menampilkan nomor IMEI 1 dan IMEI 2.
- Catat atau ambil tangkapan layar (screenshot) nomor tersebut.
- Masuk ke menu Setelan atau Settings.
- Pilih menu Tentang Telepon (About Phone).
- Klik pada opsi Keseluruhan Spesifikasi (All Specs).
- Pilih menu Status, maka nomor IMEI akan muncul di sana.
Cara Memastikan IMEI Redmi Terdaftar di Kemenperin
Setelah mendapatkan nomornya, langkah selanjutnya adalah memastikan legalitasnya di database pemerintah milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut adalah caranya:- Kunjungi situs resmi imei.kemenperin.go.id.
- Masukkan 15 digit nomor IMEI yang sudah Anda catat tadi.
- Klik ikon Cari.
- Jika muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin", maka ponsel Anda aman dari pemblokiran sinyal.