KONTAN.CO.ID - Saat ini Anda sudah bisa memeriksa keaslian dokumen kependudukan hanya dengan perangkat handphone (HP) atau ponsel pintar, tanpa perlu lagi repot datang kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Teknologi kode QR saat ini sudah tersedia di banyak dokumen kependudukan versi terbaru sebagai tanda keaslian. Kode tersebut, yang menggantikan tanda tangan dan cap, terhubung langsung ke situs resmi Dukcapil. Cukup dengan memindainya, Anda akan langsung mendapatkan seluruh detail keaslian dokumen tersebut.
Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP
Sistem QR menjadi kunci pengecekan dokumen kependudukan yang praktis dengan perangkat HP. Simak langkah-langkah berikut ini:- Buka aplikasi kamera atau pemindai kode QR pada HP Anda. Jika belum tersedia, silakan unduh aplikasi pemindai yang banyak tersedia secara gratis di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Pindai kode QR yang ada di pojok kanan bawah dokumen kependudukan dengan kamera HP Anda
- Akan muncul tautan menuju portal resmi Dukcapil Kemendagri, yaitu https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Pindai/
- Masukkan kode captcha yang muncul di halaman tersebut untuk verifikasi
- Tak butuh waktu lama, sistem akan langsung menampilkan status keaslian dokumen kependudukan Anda.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
- Surat Keterangan Kependudukan
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)