KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara mengecek LHKPN Pejabat. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan seluruh aset dan kekayaan yang dimiliki. LHKPN bertujuan untuk menciptakan transparansi serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan. Melalui LHKPN, publik dapat mengetahui integritas para penyelenggara negara, sekaligus berperan aktif dalam pengawasan.
Aturan LHKPN
- Pejabat eksekutif, seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan perangkatnya.
- Pejabat legislatif, seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Pejabat yudikatif, seperti hakim dan jaksa.
- Pejabat lain yang memiliki kewajiban berdasarkan peraturan yang berlaku.
Cara Cek LHKPN Pejabat
Masyarakat dapat mengakses informasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui fasilitas daring yang disediakan oleh KPK. Berikut langkah-langkahnya:- Buka laman e-LHKPN di alamat https://elhkpn.kpk.go.id.
- Klik menu "Publikasi LHKPN" di halaman utama.
- Masukkan nama pejabat atau instansi yang ingin dicari pada kolom pencarian.