Cara Cek NIK KTP Terdaftar Sebagai Pendukung Calon Kepala Daerah atau Tidak di KPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara cek NIK KTP terdaftar pendukung calon kepala daerah atau tidak. Sistem informasi KPU memudahkan masyarakat untuk pemeriksaan penyalahgunaan data pribadi berupa NIK pada KTP.

Penyalahgunaan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk kepentingan politik merupakan isu serius yang dapat berdampak negatif pada integritas dan keamanan individu serta sistem demokratis secara keseluruhan.

Praktik-praktik semacam ini bisa merugikan kepercayaan publik terhadap proses politik dan mengancam hak privasi warga negara.


Untuk itu, simak pembahasan aspek penyalahgunaan data NIK untuk kepentingan partai politik.

Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar 2024 Harus Pakai Kode QR, Cek Syarat dan Cara Bikinnya

Dampak penyalahgunaan data

Pahami beberapa dampak negatif dari adanya penggunaan NIK untuk mendukung salah satu calon tersebut.

  • Pencurian Identitas dan Pemalsuan Data: Penyalahgunaan data NIK dapat mencakup pencurian identitas, di mana pihak yang tidak berwenang menggunakan informasi pribadi seseorang untuk kepentingan politik tanpa izin. Pemalsuan data, termasuk membuat KTP palsu, juga dapat digunakan untuk menciptakan identitas palsu dan mengecoh sistem keamanan.
  • Pendaftaran Ganda dan Manipulasi Dukungan: Para pelaku yang tidak bertanggung jawab dapat menggunakan data NIK untuk melakukan pendaftaran ganda dalam keanggotaan partai politik. Tindakan ini dapat memengaruhi proses internal partai, termasuk pemilihan calon atau penetapan kebijakan. Selain itu, data yang disalahgunakan dapat digunakan untuk memanipulasi dukungan atau hasil dalam pemilihan kepala daerah.
  • Pengaruh Terhadap Pemilihan Kepala Daerah: Dalam konteks pemilihan kepala daerah, penyalahgunaan data NIK dapat digunakan untuk mempengaruhi hasil dengan menciptakan atau memanipulasi identitas pemilih. Pendaftaran pemilih fiktif atau penggandaan suara dapat merugikan integritas pemilihan kepala daerah dan merugikan demokrasi.
Untuk itu, Anda perlu ikuti langkah pengecekan NIK melalui laman resmi KPU sebagai kepastian ada atau tidaknya penyalahgunaan data pribadi.

Simak panduan mudah untuk cek penyalahgunaan NIK sebagai pendukung Calon Kepala Daerah berikut ini.

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Lupa PIN KTP Digital di Aplikasi IKD lewat Dukcapil

Cara cek NIK KTP terdaftar sebagai pendukung Calon Kepala Daerah

Langkah berikut ini dapat dicoba untuk mengecek NIK KTP Anda disalahgunakan atau tidak.

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik pada browser.
  • Masukkan NIK Anda, Teman, maupun Anggota Keluarga.
  • Isi centang Captcha yang tersedia.
  • Klik CARI.
  • Tunggu hasil yang muncul pada bagian bawah.

Bagaimana saat kondisi NIK terdaftar?

Saat NIK terdaftar, nomor KTP akan muncul beserta nama lengkap. Selain itu ada data lain berupa Partai Politik mana yang mencatut NIK Anda.

  • Untuk itu, Anda bisa melaporkan NIK Anda dengan klik Tanggapan.
  • Lalu isi Form yang tersedia.
  • Klik Kirim untuk menunggu tanggapan dari KPU.
Selain itu, Anda juga bisa langsung membuat laporan dengan mengunjungi KPU yang memiliki domisili yang sama dengan NIK Anda. Anda bisa mengajukan penghapusan data yang digunakan untuk mendukung Calon Kepala Daerah tersebut.

Saat NIK tidak terdaftar sebagai pendukung Calon Kepala Daerah hasil keterangan ungkap bahwa NIK tidak terdaftar dalam Sipol KPU. Artinya, data Anda tidak disalahgunakan sebagai pendukung Calon Kepala Daerah.

Pastikan Anda selalu menjaga kerahasiaan NIK maupun identitas terkait lainnya di luar kehendak dari Anda sendiri.

Itulah penjelasan terkait cara cek Penyalahgunaan NIK KTP sebagai pendukung Calon Kepala Daerah lewat Website dan melaporkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News