Cara Cek NIK KTP yang Dinonaktifkan, Cek Juga Cara Urus KTP Hilang



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara cek nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Cek juga cara mengaktifkan kembali NIK yang telah dinonaktifkan. Pahami juga cara urus kartu tanda penduduk (KTP) yang hilang.

Diberitakan Kompas.tv, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta pada pekan ini.

Langkah ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan menonaktifkan 81.300 NIK warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 NIK warga yang tinggal di rukun tetangga (RT) yang berbeda.


"Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini," ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, sebagaimana dikutip dari Harian Kompas, Senin (15/4/2024).

Bagi warga Jakarta yang ingin memastikan status NIK mereka, Dukcapil DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan online melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Berikut cara mengeceknya.

Cara Cek NIK Dukcapil DKI Jakarta

  • Kunjungi laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  • Masukkan NIK
  • Masukkan captcha yang tersedia
  • Klik "Cari Data Pembekuan"
Cara mengaktifkan NIK yang dinonaktifkan

Warga dapat mengajukan pengaktifan NIK kembali jika ternyata masih tinggal atau memiliki aset di Jakarta. Caranya, warga harus membawa surat keterangan dari RT/RW lalu mendatangi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili.

"Untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya agar dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," terang Budi.

Budi menambahkan, pihaknya tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta maupun luar negeri, serta warga yang masih mempunyai aset di Jakarta.

Mereka tidak termasuk dalam program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili.

Dukcapil DKI Jakarta berharap dapat memperoleh data kependudukan yang akurat dan terkini sesuai dengan kondisi warga yang berdomisili di ibukota. Hal ini penting untuk memastikan layanan publik dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Penonaktifan NIK Bikin Warga Jakarta Tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Ini Solusinya

Cara mengurus KTP hilang

Diberitakan Kompas.com, cara mengurus KTP yang hilang cukup mudah, terlebih saat ini KTP yang digunakan adalah KTP Elektronik (e-KTPl) sehingga data yang tercatat ketika awal pembuatan KTP secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah. Jadi, ketika Anda mengurus kehilangan KTP, Anda tidak perlu melakukan pendataan ulang untuk mendapatkan KTP yang baru.

Cara urus KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil mana pun. Tidak harus di daerah domisili. Misalnya, ketika Anda masyarakat Jakarta yang sedang bepergian ke Yogyakarta, kemudian mengalami kehilangan KTP.

Maka Anda tidak perlu kembali ke Jakarta hanya untuk mengurus KTP yang hilang, karena pengurusannya bisa dilakukan di Yogyakarta tempat Anda berada saat ini.

Syarat mengurus KTP yang hilang hanya satu surat saja yakni Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Tidak perlu pengantar RT RW lagi. .

Untuk Surat Keterangan Kehilangan  ini bisa didapatkan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat dan menceritakan kronologi kehilangan kepada petugas. Jika surat keterangan sudah di tangan, maka Anda tinggal mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk dicetakkan KTP yang baru.

Itulah cara cek NIK KTP yang dinonaktifkan Pemprov DKI dan cara mengurus KTP hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto