Cara Memadankan NIK dan NPWP -JAKARTA. Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Berikut cara mengetahui apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan atau belum. Jika belum, Anda bisa mengikuti cara memadankan NIK dan NPWP secara online dengan mudah. Pemerintah mewajibkan seluruh wajib pajak memadankan NIK dan NPWP. Jika tidak memadankan NPWP dengan NIK, wajib pajak bisa menanggung dampak negatifnya. Salah satunya adalah tidak bisa akses layanan perpajakan secara online.
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengeklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
- Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
- NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan "valid" pada kolom Status NPWP16.
- Buka website www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.