Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online Sesuai DPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 bagi DPT aktif. Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, ada beberapa informasi penting bagi masyarakat.

Setiap Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat oleh Komisi Pemilihan Umum secara online. Sehingga, terdapat informasi yang dapat memudahkan DPT mencari TPS sesuai dengan domisilinya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dijelaskan bahwa TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.


Baca Juga: 3.838 Satpol PP Bakal Amankan TPS Pilkada Jakarta 2024

Cara cek nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024

TPS merupakan lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan pemungutan suara dalam proses pemilihan. Masyarakat yang telah tercatat sebagai pemilih berhak memberikan suara mereka di TPS yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, mengetahui nomor dan lokasi TPS menjadi informasi yang sangat penting bagi setiap pemilih.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online:

  • Akses laman resmi Cek DPT Online melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id pada browser.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  • Klik opsi Pencarian yang terletak di kanan bawah layar.
  • Masukkan nomor ponsel Anda yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode One Time Password (OTP).
  • Pilih opsi Langkah 3/4 di bagian bawah.
  • Tunggu hingga kode OTP dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
  • Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan.
  • Tekan tombol Konfirmasi.
  • Layar akan secara otomatis menampilkan informasi terkait nomor dan lokasi TPS Anda.
Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Cek SK dari Kemenaker

Dalam hasil pencarian, nantinya alamat rincian TPS akan muncul pada bagian bawah untuk memudahkan pelacakan lokasi.

Informasi terkait Pilkada 2024

Saat Pilkada, masyarakat memilih langsung pemimpin daerah untuk periode tertentu. Berikut penjelasan sesuai tingkatan:

  1. Wali Kota: Dipilih dalam pemilihan kepala daerah tingkat kota. Masyarakat memilih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk memimpin kota tersebut.
  2. Bupati: Dipilih dalam pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten. Masyarakat memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk memimpin kabupaten.
  3. Gubernur: Dipilih dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi. Masyarakat memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk memimpin provinsi.
Baca Juga: Bawaslu Sebut 95.171 TPS di Pilkada 2024 Rawan DPT Bermasalah

Dalam semua tingkatan ini, pemilih memberikan suaranya untuk pasangan calon kepala daerah (kepala dan wakil) yang dianggap paling layak dan mampu memimpin wilayahnya.

Proses pemilihan biasanya dilakukan melalui mekanisme coblos atau contreng di surat suara, sesuai peraturan KPU.

Persiapan Sebelum Mencoblos

Saat pemilihan kepala daerah, pemilih yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu menyiapkan beberapa hal berikut agar proses pencoblosan berjalan lancar:

  • KTP Elektronik (e-KTP): Pastikan membawa KTP elektronik sebagai bukti identitas untuk mencocokkan data pemilih.
  • Nomor TPS dan Jadwal Pencoblosan: Ketahui lokasi TPS sesuai nomor TPS Anda yang tertera di formulir C6 atau laman cek DPT online. Datanglah sesuai jadwal untuk menghindari kerumunan.
  • Kesadaran Akan Pilihan: Sebelum datang ke TPS, pastikan Anda sudah memahami calon kepala daerah yang akan dipilih agar lebih cepat dalam proses pencoblosan.
Itulah penjelasan terkait cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 bagi DPT yang perlu dipersiapkan.

Selanjutnya: 50 Twibbon Selamat Hari Guru Nasional 2024 yang Cantik Dipasang di Sosmed

Menarik Dibaca: 25 Ucapan HUT PGRI ke-79 Tahun untuk Memberi Apresiasi Guru Hebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News