Cara Cek Nomor IMEI iPhone dan Android Resmi via Kemenperin hingga Bea Cukai



KONTAN.CO.ID - Cara cek Nomor IMEI iPhone dan Android resmi atau tidak dengan mudah. Setiap perangkat iPhone dan Android memiliki sebuah nomor IMEI berguna sebagai identitas.

Nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity punya fungsi untuk mengetahui posisi hingga aktivitas penyalahgunaan saat perangkat hilang.

IMEI juga dapat digunakan untuk melacak lokasi perangkat yang hilang atau dicuri. Selain itu, IMEI bisa digunakan untuk memblokir akses perangkat pada jaringan dan memverifikasi perangkat yang digunakan adalah asli dan bukan hasil salinan atau tiruan.

Pemilik HP Android dan iPhone bisa memblokir nomor IMEI dengan menghubungi operator yang digunakan.

Baca Juga: 4 Cara Kirim Foto dari iPhone ke Android via Aplikasi hingga Email

Beberapa HP impor perlu memiliki status IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian agar bisa digunakan di Indonesia.

Selain itu, HP yang berasal dari luar negeri perlu membayar pajak melalui Bea Cukai agar terhindar dari pemblokiran.

Apabila nomor IMEI yang tidak terdaftar, nantinya Sinyal HP akan diblokir oleh pemerintah sewaktu-waktu. Masalah nomor IMEI yang tidak terdaftar bisa merugikan pengguna di kemudian hari.

Bagi pengguna iPhone dan Android second bisa mengetahui nomor IMEI sudah terdaftar atau belum di Bea Cukai.

Baca Juga: Intip 5 Fitur Baru iOS yang Diprediksi Hadir Tahun 2023

Pihak Bea Cukai memberikan layanan cek IMEI dari iPhone atau Android yang telah membayar pajak secara online.

Sehingga, pengguna iPhone dan Android bisa cek nomor IMEI resmi atau tidak dengan mudah.

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan yakni menyalin nomor IMEI pada sistem setiap merek HP.

Berikut ini tahapan dan cara cek nomor IMEI iPhone dan Android sesuai merek yang penting bagi pengguna.

Baca Juga: Cara Menghapus Email di HP Versi Terbaru, untuk Android dan iOS

Cara cek nomor IMEI iPhone dan Android

1. Cara cek nomor IMEI iPhone via Apple ID

Nah, ada juga cara cek nomor IMEI iPhone resmi bisa dilakukan melalui akun Apple ID.

  • Kunjungi https://appleid.apple.com/ pada browser.
  • Isi email pada Apple ID di perangkat iPhone.
  • Klik Login.
  • Gulir ke bagian Perangkat/Device.
  • Klik Perangkat.
  • Nomor IMEI iPhone akan terlihat.
  • Catat nomor IMEI iPhone.

2. Cara cek nomor IMEI iPhone dan Android

Terakhir, ada cara cek nomor IMEI via SIM Card Tray berlaku di iPhone 6s Plus ke atas dan HP Android Merek lainnya.

  • Siapkan alat cabut SIM Card Tray.
  • Cabut SIM Card Tray.
  • Cermati SIM Card Tray.
  • Nomor IMEI terlihat di sisi SIM Card Tray.
  • Catat nomor IMEI tersebut.

3. Cara cek IMEI Android untuk Xiaomi

Cek IMEI Xiaomi selanjutnya bisa dengan web resmi ketahui status Xiaomi resmi atau distributor.

  • Buka https://www.mi.com/global/verify/#/en/tab/imei pada browser.
  • Masukkan nomor IMEI Xiaomi.
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Tekan Verify.
  • Tunggu informasi spesifikasi khusus dari ponsel Xiaomi.

4. Cara cek IMEI Android untuk Samsung

Berikutnya, bagi penguna HP ini bisa ikuti cara cek IMEI Samsung di menu pengaturan.

  • Buka Pengaturan/Setting di HP Samsung.
  • Klik menu Umum/General.
  • Klik sub menu About/Tentang.
  • Gulir ke bawah dan catat IMEI Samsung.

Cek Nomor IMEI Resmi atau Tidak melalui Kemenperin dan Bea Cukai

Untuk mengetahui IMEI iPhone atau Android sudah terdaftar atau belum bisa cek di website resmi Kemenperin.

  • Buka laman browser.
  • Salin alamat https://imei.kemenperin.go.id/ pada browser.
  • Masukkan nomor IMEI.
  • Tunggu hingga tampilan IMEI resmi atau tidak muncul.
Untuk cek nomor IMEI iPhone atau Android dari luar negeri sudah membayar pajak atau tidak ke Bea Cukai ikuti langkah ini.

  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html pada browser.
  • Salin nomor IMEI.
  • Masukkan nomor IMEI.
  • Masukkan kode Captcha.
  • Klik Send.
  • Informasi IMEI sudah bayar pajak atau belum nantinya akan muncul.
Demikian beberapa cara cek Nomor IMEI iPhone dan Android resmi atau tidak dapat dilakukan dengan mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News