KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara cek nomor porsi haji untuk keberangkatan 1446 H/ 2025 M. Calon jamaah bisa menggunakan beberapa layanan yang disediakan oleh Kementerian Agama untuk tahu nomor porsi. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota Haji Indonesia Tahun 1446 H/2025 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024. Dalam aturan ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1446 H/ 2025 M sebanyak 203.320 jemaah dialokasikan untuk kuota haji reguler, sementara kuota haji khusus ditetapkan sebesar 17.680 jemaah.
Cara cek nomor porsi haji 2025
Panduan untuk memeriksa perkiraan jadwal keberangkatan haji dapat dilakukan dengan mengecek nomor porsi haji Anda. Nomor porsi ini tercantum pada bukti setoran awal yang diterima saat Anda mendaftar haji di bank. Bukti setoran awal tersebut menjadi tanda bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon jemaah haji. Nomor porsi haji terdiri dari 10 digit dan tercantum pada dokumen setoran awal di bank. Calon jemaah haji menyetor dana awal sebesar Rp 25 juta ke BPS (Bank Penerima Setoran). Bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) akan diberikan, sehingga akan muncul nomor porsi haji tersebut. Baca Juga: Resmi, Ini Rencana Perjalanan Haji 2025, Cek Jadwal Keberangkatan Haji Anda Online Berikut cara cek nomor porsi haji 2025:- Buka laman https://haji.kemenag.go.id/v5/ pada browser.
- Cari ke bawah untuk menemukan kolom Perkiraan Keberangkatan.
- Di kolom NOMOR PORSI, masukkan nomor porsi dan tekan tombol CARI.
- Dengan mendapat nomor porsi berarti adalah jamaah haji kuota Depag Resmi (Haji non-kuota tidak ada nomor porsi).
Jadwal Pemberangkatan Jemaah Haji 2025
Jemaah haji tahun ini akan diberangkatkan dalam dua gelombang:- Gelombang pertama akan berlangsung dari 2 hingga 16 Mei 2025.
- Gelombang kedua dijadwalkan pada 17 hingga 31 Mei 2025.
Daftar kuota haji 2025 per Provinsi di Indonesia
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1446 H/ 2025 M: Kemenag juga merilis data resmi kuota haji reguler per provinsi untuk tahun 1446 H/2025 M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024. Berikut rincian kuota jemaah haji reguler per provinsi:- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara: 8.328
- Sumatera Barat: 4.613
- Riau: 5.047
- Kepulauan Riau: 1.291
- Jambi: 2.909
- Bangka Belitung: 1.065
- Sumatera Selatan: 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Banten: 9.461
- Jawa Barat: 38.723
- Jawa Tengah: 30.377
- Yogyakarta: 3.147
- Jawa Timur: 35.152
- Bali: 698
- NTB: 4.499
- NTT: 668
- Kalimantan Barat: 2.519
- Kalimantan Tengah: 1.612
- Kalimantan Selatan: 3.818
- Kalimantan Timur: 2.586
- Kalimantan Utara: 416
- Sulawesi Utara: 713
- Gorontalo: 978
- Sulawesi Tengah: 1.993
- Sulawesi Barat: 1.453
- Sulawesi Selatan: 7.272
- Sulawesi Tenggara: 2.019
- Maluku: 1.086
- Maluku Utara: 1.076
- Papua Barat: 723
- Papua: 1.076