Cara Cek Nomor Porsi Haji Untuk Keberangkatan Haji 2022



KONTAN.CO.ID - Cara cek nomor porsi haji untuk keberangkatan haji 2022 bisa dilakukan melalui link https://haji.kemenag.go.id/v4/.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 melalui Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. 

Dalam aturan ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.


Baca Juga: Kemenag Telah Tetapkan Kuota Haji 2022, Ini Jumlahnya

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

Nah, lantas bagaimana cara cek nomor porsi haji untuk keberangkatan haji 2022? 

Baca Juga: Menag: Kloter Pertama Pemberangkatan Haji Dilakukan pada 4 Juni 2022

Cara cek nomor porsi haji 2022

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, pengecekan perkiraan keberangkatan dapat dilakukan dengan cek nomor porsi haji Anda. Nomor porsi haji tersebut tertera dalam bukti setoran awal yang anda dapatkan saat mendaftar haji di bank.

Bukti setoran awal tersebut merupakan bukti anda telah terdaftar sebagai peserta calon haji. Nomor porsi haji terdiri dari 10 digit dan nomor porsi yang tertera di bukti setoran awal di bank.

Jadi, setelah calon jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal haji sebesar 25 juta ke BPS (bank), calon jemaah haji akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji.

Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru, Inilah Daftar Kuota Tiap Provinsi

Berikut cara cek nomor porsi haji 2022: 

  • Buka laman https://haji.kemenag.go.id/v4/
  • Scroll ke bawah hingga menemukan kolom Perkiraan Keberangkatan. Di kolom NOMOR PORSI, silahkan masukan nomor porsi dan tekan tombol CARI. 
  • Dengan mendapat nomor porsi berarti Anda adalah jamaah haji kuota Depag Resmi (Haji non-kuota tidak ada nomor porsi). 
Jika Anda tidak bisa melihat estimasi pemberangkatan calon haji, bisa jadi situs Kementerian Agama sedang dalam maintenance server atau server sedang overload. Anda bisa melakukan cek porsi haji, nanti atau keesokan harinya.

Jika Anda jamaah haji plus, mintalah bantuan travel haji plus tempat Anda mendaftar, bila Anda belum dapat nomor porsi sebagai bukti legal, anda adalah jamaah yang terdaftar di Kementerian Agama.

Jadi, seperti itulah cara cek nomor porsi untuk keberangkatan haji 2022. 

Baca Juga: Harga Paket Umroh Melonjak, Operator Tour Gandakan Tarif di Akhir Ramadan

Daftar kuota haji 2022 tiap provinsi di Indonesia

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

  1. Aceh: 1.999
  2. Sumatra Utara: 3.802
  3. Sumatra Barat: 2.106
  4. Riau: 2.304
  5. Kepulauan Riau: 589
  6. Jambi: 1.328
  7. Sumatra Selatan: 3.201
  8. Kepulauan Bangka Belitung: 486
  9. Bengkulu: 747
  10. Lampung: 3.219
  11. DKI Jakarta: 3.619
  12. Banten: 4.319
  13. Jawa Barat: 17.679
  14. Jawa Tengah: 13.868
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
  16. Jawa Timur: 16.048
  17. Bali: 319
  18. Nusa Tenggara Barat: 2.054
  19. Nusa Tenggara Timur: 305
  20. Kalimantan Barat: 1.150
  21. Kalimantan Tengah: 736
  22. Kalimantan Selatan: 1.743
  23. Kalimantan Timur: 1.181
  24. Kalimantan Utara: 190
  25. Sulawesi Utara: 326
  26. Gorontalo: 447
  27. Sulawesi Tengah: 910
  28. Sulawesi Barat: 663
  29. Sulawesi Selatan: 3.320
  30. Sulawesi Tenggara: 922
  31. Maluku: 496
  32. Maluku Utara: 491
  33. Papua Barat: 330
  34. Papua: 491
Itulah informasi mengenai kuota haji 2022 dan cara cek nomor porsi haji untuk keberangkatan haji 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News