Cara Cek Penerima & Ambil BSU Di Kantor Pos, Terakhir Pengambilan 20 Desember 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara cek penerima dan cara ambil bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos. Lebih dari 1 juta buruh belum ambil BSU di Kantor Pos. Batas akhir ambil BSU di Kantor Pos pada 20 Desember 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama PT Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan sedang mendorong penyaluran BSU di Kantor Pos. Setelah tanggal 20 Desember 2022, dana BSU sudah tidak bisa diambil di kantor pos. Sisa dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh karena itu, pekerja yang menerima BSU harus segera ambil. Sebelumnya, pekerja yang ingin ambil BSU tahap 7 di Kantor Pos perlu cek daftar penerima BSU melalui aplikasi Pospay di link berikut ini.


Cara cek penerima BSU 2022 juga bisa melalui link http://www.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemnaker berharap semua pekerja penerima BSU segera ambil bantuan di Kantor Pos."Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku" kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: 1 Jutaan Buruh Belum Ambil BSU Di Kantor Pos, Ini Syarat & Cara Cek Di Pospay

Anwar mengatakan, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.

"Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelas Anwar.

Oleh sebab itu, Ia pun kembali mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.

Anwar menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU. Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja/buruh," terang Anwar.

Cara cek penerima BSU tahap 7

Sebelum ambil BSU di Kantor pos, penerima BSU tahap 7 perlu download aplikasi Pospay di link berikut ini untuk cek daftar penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut. Selain itu, download aplikasi Pospay juga bermanfaat saat ambil BSU tahap 7 di kantor pos.

Baca Juga: Sudah Cair! 3,59 Juta Pekerja Dapat BSU Tahap 7 Di Kantor Pos, Ini Cara Cek & Ambil

Berikut cara cek penerima BSU tahap 7 melalui aplikasi Pospay:

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store di link ini.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair 2 November, Ini Cara Cek Penerimanya Lewat Aplikasi Pospay

Cara ambil BSU 2022 di Kantor Pos 

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tahap 7 2022, bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. 

Cara ambil BSU tahap 7 di Kantor Pos dilakukan melalui 3 metode. Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, ambil BSU tahap 7 dapat dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh yang ingin ambil BSU tahap 7 tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili. Petugas Kantor Pos tetap akan melayani pencairan BSU tahap 7 2022 meskipun domisilinya berbeda. 

Untuk melakukan pencairan BSU tahap 7 di Kantor Pos, pekerja harus membawa syarat tertentu. Berikut syarat ambil BSU di Kantor Pos:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”
  • Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing. 
Syarat penerima BSU tahap 7

BSU tahap 7 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 7 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Syarat BSU tahap 7 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Jadi, segera cek penerima BSU di Pospay atau buka website http://www.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jangan biarkan dana BSU Anda tidak terambil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto