KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi masyarakat yang tengah menanti bantuan sosial dari pemerintah. Dua pekan memasuki bulan Mei 2022, pemerintah memastikan ada sejumlah bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat. Salah satunya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan PKH Tahap II. Bansos PKH atau bantuan PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara Mengecek penerima bantuan PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id; Masukkan alamat seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP; Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Download Aplikasi Cek Bansos Bantuan PKH.
- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'.
- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'.
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.
- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.
- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.
- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.