Cara cek penerima bantuan subsidi upah, pekerja akan terima Rp 1 juta



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat dan cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang akan cair sebentar lagi. Cara cek penerima bantuan subsidi upah bisa dilakukan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU). Berbeda dari sebelumnya, bantuan subsidi upah yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus. 

Artinya, penerima bantuan subsidi upah akan mendapat bantuan senilai Rp 1 juta. Dana bantuan subsidi upah akan dikirim ke rekening masing-masing penerima.


Bantuan subsidi upah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19. Menaker Ida Fauziah menyatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satu syarat bantuan subsidi upah, yakni terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Lantas, bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Sudah cair! Cek daftar penerima BLT UMKM tahap 3 di eform.bri.co.id

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:

  • Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
  • Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim"
  • Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda
  • Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari: Nama, Tanggal lahir, Nomor KTP-el, Nama ibu kandung, Nomor ponsel dan e-mail
  • Jika sudah terdaftar, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.
  • Isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik "Login".
  • Setelah login berhasil, pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.
Terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU. Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Editor: Adi Wikanto