KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat dan cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang akan cair sebentar lagi. Cara cek penerima bantuan subsidi upah bisa dilakukan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU). Berbeda dari sebelumnya, bantuan subsidi upah yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus. Artinya, penerima bantuan subsidi upah akan mendapat bantuan senilai Rp 1 juta. Dana bantuan subsidi upah akan dikirim ke rekening masing-masing penerima.
- Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
- Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim"
- Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda
- Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari: Nama, Tanggal lahir, Nomor KTP-el, Nama ibu kandung, Nomor ponsel dan e-mail
- Jika sudah terdaftar, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.
- Isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik "Login".
- Setelah login berhasil, pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.