Cara Cek Penerima BSU 2026 via JMO, Rencana Penyaluran Bantuan Pekerja Tunggu Aturan
Minggu, 11 Oktober 2026 06:09 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Pekerja dapat mempersiapkan diri untuk mengecek status penerima BSU 2026 melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyiapkan program BSU untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total yang diterima setiap pekerja yang memenuhi kriteria mencapai Rp 900.000. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026). Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program ini hampir Rp 12 triliun.
Meski demikian, pekerja perlu memperhatikan bahwa rencana program BSU 2026 tidak serta-merta berarti seluruh calon penerima sudah dapat memastikan status kelayakannya. Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 11 Oktober 2026, jadwal pencairan dan ketentuan final penerima masih menunggu pengumuman lebih lanjut. Tonton: Target September Meleset, Pengalihan Saham Whoosh Masih Digodok Cara cek penerima BSU 2026 via aplikasi JMO Aplikasi JMO dapat digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses berbagai layanan kepesertaan. Pekerja dapat mengikuti tahapan berikut untuk memeriksa informasi BSU apabila fitur pengecekan BSU 2026 telah tersedia di aplikasi. 1. Unduh aplikasi JMO. Buka Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone, kemudian unduh aplikasi JMO resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. 2. Masuk ke akun JMO. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, ikuti proses pendaftaran dan verifikasi sesuai petunjuk aplikasi. 3. Periksa menu informasi BSU. Cari banner atau menu terkait Bantuan Subsidi Upah pada halaman utama maupun bagian informasi, jika tersedia. 4. Lengkapi data yang diminta. Apabila fitur pengecekan telah dibuka, masukkan data sesuai petunjuk sistem, termasuk NIK dan identitas lain yang diperlukan. 5. Periksa hasil pengecekan. Baca status yang ditampilkan dan ikuti instruksi berikutnya. Jika data masih dalam proses verifikasi, lakukan pengecekan kembali secara berkala. Perlu diketahui, tahapan tersebut merupakan panduan umum. Ketersediaan menu, formulir, dan mekanisme pengecekan khusus BSU 2026 perlu dipastikan melalui pengumuman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Baca Juga: Gempa M 7,7 Guncang Panama, Kemlu Pastikan WNI Aman dan Siapkan Hotline Darurat Cara cek BSU 2026 melalui situs resmi Selain melalui aplikasi JMO, pekerja dapat memantau informasi program melalui kanal resmi pemerintah. Berikut tautan yang dapat digunakan: - Situs BSU Kementerian Ketenagakerjaan: https://bsu.kemnaker.go.id/ - Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ - Aplikasi JMO: tersedia melalui Google Play Store dan Apple App Store. Situs BSU Kemnaker saat ini memuat informasi mengenai program BSU 2025, termasuk fasilitas pengecekan penerima berdasarkan NIK. Karena ketentuan untuk program 2026 masih menunggu pengumuman resmi, pekerja sebaiknya tidak menganggap hasil atau persyaratan program sebelumnya otomatis berlaku untuk tahun ini. Baca Juga: Babak Baru, Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG ke Penuntut Umum Berapa besaran BSU 2026? Pemerintah merencanakan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Dengan skema pembayaran sekaligus, pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima total Rp 900.000. Rincian bantuan yang direncanakan adalah sebagai berikut:
Periode
Besaran bantuan
Oktober 2026
Rp 300.000
November 2026
Rp 300.000
Desember 2026
Rp 300.000
Total tiga bulan
Rp 900.000
Angka tersebut merupakan skema yang diumumkan pemerintah untuk program BSU kuartal IV 2026. Jadwal penyaluran aktual tetap perlu mengikuti pengumuman resmi berikutnya. Baca Juga: BGN Jelaskan Mekanisme MBG bagi Anak Panti Asuhan, Disalurkan Lewat Sekolah Syarat penerima BSU 2026 masih menunggu ketentuan resmi Pekerja juga perlu berhati-hati dalam menggunakan persyaratan BSU tahun sebelumnya sebagai acuan. Pada program BSU 2025, penerima antara lain harus merupakan warga negara Indonesia dengan NIK yang valid, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori pekerja penerima upah hingga 30 April 2025, serta menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Program 2025 juga memprioritaskan pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran dan mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri.
Namun, ketentuan tersebut merupakan persyaratan program 2025, bukan konfirmasi persyaratan BSU 2026. Pekerja perlu menunggu aturan resmi terbaru untuk memastikan batas upah, periode kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan ketentuan penerima bantuan tahun ini. Dengan demikian, pekerja dapat mulai memeriksa akun JMO dan memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai. Untuk mengetahui kepastian status penerima, jadwal pencairan, serta mekanisme penyaluran BSU 2026, pantau informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/10/09/08450027/cara-cek-bsu-2026-rp-900000-online-via-aplikasi-jmo-dengan-mudah?source=terpopuler_artikel
PMK 67/2026: Berkah Likuiditas atau Ancaman bagi Bank BUMN?