Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Aturan Pencairan & Cara Klaim



MOMSMONEY.ID - BPJS Ketenagakerjaan merupakan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja. Jika Anda ingin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, bisa cek caranya di bawah ini. 

Selain bisa cek saldo ketenagakerjaan mudah lewat HP, Anda juga bisa melakukan pengajuan klaim pencairan dana jika Anda sudah tak lagi bekerja. Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan saat resign, terkena PHK atau memasuki masa pensiun. 

Jika Anda mau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, silakan download aplikasi JMO di HP Anda. Kemudian, simak caranya di bawah ini. Setelah itu simak juga aturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 terbaru dan cara klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan.


Baca Juga: Kenalan dengan Tokoh Utama Drakor Poong, The Joseon Psychiatrist 2 yuk

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Silakan login dengan alamat email yang terdaftar dan masukkan password.
  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  4. Pilih menu Cek Saldo.
  5. Pilih Kartu Peserta yang ingin Anda cek saldonya. 
  6. Saldo JHT akan ditampilkan. 
Aturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 terbaru Melansir Kompas, aturan terbaru soal pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tertuang pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ppada 26 April 2022. 

Dalam aturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 dalam Permenaker 4 Tahun 2022 tersebut merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Aturan terbarunya, bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, manfaat atau dananya ddapat dicairkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Sehingga tidak perlu menunggu usia 56 tahun. 

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Surat Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja. 
  • Buku Tabungan
  • KK
  • NPWP jika ada
Cara klaim pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan online

  1. Isi data di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. 
  3. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  4. Anda akan mendapatkan email berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  5. Peserta akan dihubungi melalui video call, silakan siapkan berkas aksi. 
  6. Saldo Anda akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 5 Bahan yang Tak Boleh Anda Panaskan di Microwave Demikian informasi mengenai cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, aturan pencarian BPJS Ketenagakerjaan terbaru hingga cara klaim pencairan BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Benedicta Alvinta