Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi dengan NIK, Tak Sulit Kok!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menegaskan, setiap penerima vaksin booster akan diberi sertifikat vaksin. 

"Ada sertifikatnya (sertifikat vaksin Covid-19)," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2022) sore. 

Sertifikat vaksin diketahui merupakan tanda bukti seseorang telah divaksin Covid-19. 


Sertifikat tersebut juga merupakan dokumen penting sebagai syarat perjalanan. Nadia menambahkan, pengecekan sertifikat tersebut juga dapat dilakukan di aplikasi PeduliLindungi. 

"Di PL (PeduliLindungi) seperti biasa, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," katanya lagi. 

Baca Juga: Inilah Perbandingan Antibodi yang Terbentuk dari Vaksin Covid-19 Booster

Sertifikat vaksin jangan dibagikan ke medsos 

Sebagai peringatan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial. Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP. 

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat dipergunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang. Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan. 

Sebab, sertifikat versi digital sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan. 

Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Booster dengan Vaksin Dosis Ketiga, Banyak yang Salah Kaprah

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie