Cara cek status BSU Rp 1 juta bagi pekerja yang tak punya rekening bank Himbara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) yang diberikan untuk pekerja/buruh melalui himpunan bank milik negara (Himbara) tidak dikenakan biaya apapun. Ini juga termasuk potongan biaya administrasi. 

"Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (27/9/2021).

Selain ditransfer langsung ke rekening Himbara milik pekerja/buruh, BSU juga akan disalurkan ke rekening kolektif oleh pemerintah. 


Melansir informasi di indonesiabaik.id, pencairan subsidi upah melalui rekening kolektif diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara.

Bagaimana cara mengecek status subsidi upah Rp 1 juta bagi pekerja yang menggunakan rekening kolektif?

Baca Juga: Bantuan lanjut hingga 2022, 2 cara cek bansos di cekbansos.kemensos.go.id & aplikasi

Ada 5 langkah pengecekan yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran

  • Lengkapi pendaftaran akun
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel
3. Jika sudah, login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

Baca Juga: Penyaluran subsidi gaji akan diperluas menjadi skala nasional?

Nantinya, notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak. 

Dengan demikian, para pekerja/buruh yang telah ditetapkan menerima subsidi upah tidak perlu lagi bertanya-tanya mengenai status penerimaannya.

Selanjutnya: 9 Juta orang miskin bakal dikeluarkan dari JKN, BPJS Watch: Cabut Kepmensos 92/2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie