KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas. Namun, sebelum pelaksanaan itu berlangsung, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merancang peraturan untuk penetapan kriteria penerimanya. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan terbaru menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. "Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Cara cek status penerima BLT subsidi gaji, dapat Rp 1 juta jika muncul pesan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas. Namun, sebelum pelaksanaan itu berlangsung, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merancang peraturan untuk penetapan kriteria penerimanya. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan terbaru menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. "Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).