KONTAN.CO.ID - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar perlu mencetak kartu ujian SKB sebelum mengikuti tahapan seleksi CPNS berikutnya. SKB digelar untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. SKB dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT) atau non-CAT sesuai instansi yang dituju. Lantas, bagaimana cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2024.
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.